Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Gali Ilmu 'Tuk Laksanakan Tugas Lebih Baik Lagi
Anton Wibisono
Selasa, 19 Januari 2021   |   133 kali

Banda Aceh (13/1) - Sangat antusias, itulah dua kata untuk menggambarkan minat para penilai pemerintah di lingkungan Kanwil DJKN Aceh, baik yang tersebar di berbagai Bidang/Bagian pada Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe,  dalam mengikuti acara Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal  Kekayaan Negara Nomor  KEP-453/KN/2020 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah (Kepdirjen 453) yang diselenggarakan oleh Direktorat Penilaian Kantor Pusat DJKN. Para Penilai Pemerintah tersebut tampak serius menyimak paparan yang disampaikan oleh semua narasumber. Hal ini sesuai dengan pesan Direktur Penilaian ketika membuka kegiatan dimaksud, agar para peserta dapat berperan aktif serta mengikuti seluruh rangkaian acara sosialisasi dengan baik, sehingga pada akhirnya dapat memahami  secara detil maksud, tujuan dan isi dari Kepdirjen 453, serta dapat menerapkannya secara tepat ketika melaksanakan kegiatan penilaian.

Dalam event yang dilakukan melalui media daring zoom meeting dan berlangsung selama  4 (empat) jam tersebut dipaparkan materi-materi baru yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal dimaksud, antara lain :  (i) jenis laporan penilaian yang dibagi menjadi laporan terperinci dan laporan ringkas (ii) Perubahan Penomoran Laporan Penilaian yang mengikuti klasifikasi objek penilaian pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN (ii) perubahan ketentuan terkait penambahan Digital Signature dan Perubahan penggunaan koordinat dari DMS menjadi Decimal Degree, dan (iv) Penambahan Lampiran Laporan Penilaian. Dengan telah ditetapkannya Kepdirjen 453, maka Keputusan Direktur Jenderal  Kekayaan Negara Nomor  KEP-124/KN/2016 tentang Standar Laporan Penilaian dinyatakan dicabut dan tidak berlaku dan diikuti dengan pemberlakuan regulasi baru tersebut secara efektif pada tanggal 3 Februari 2021. Disamping pemaparan materi, kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi/tanya jawab antara narasumber dan para peserta terkait hal-hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. (narasi/foto : Bram)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini