Banda Aceh – Senin, 12 Oktober
2020, Kanwil DJKN Aceh melakukan rapat koordinasi dengan
Kanwil BPN Aceh terkait Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Online. Rapat
dipimpin oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh dan Kepala Kanwil BPN Aceh, serta dihadiri
oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN, Kepala Bidang Hubungan Hukum Kanwil BPN,
Kepala KPKNL Banda Aceh, Kepala KPKNL Lhokseumawe, 23 Kepala Kantor Pertanahan
se-Propinsi Aceh, Pejabat Lelang, serta Kepala Seksi Hubungan Hukum Kantor
Pertanahan.
Dimulai dengan sambutan dan
arahan dari Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG, yang mengatakan bahwa selama ini Kanwil DJKN Aceh dan Kanwil BPN Aceh telah melakukan sinergi yang
sangat baik terkait pelaksanaan sertifikasi BMN. Sinergi yang sangat baik ini diharapkan
berlanjut dalam pelaksanaan penerbtian SKPT Online maupun hal-hal lain dimasa mendatang.
Selajutnya Kepala Kanwil BPN Aceh,
Agustyarsyah, menyampaikan sambutan dan arahan yang menyampaikan bahwa
Kanwil BPN Aceh tampil full team dengan
dihadiri oleh Kabid Hubungan Hukum, dan hampir seluruh Kepala Kantor Pertanahan
se-Propinsi Aceh. Selain dari lingkup Kanwil BPN Aceh juga turut hadir Tim
Support Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dari BPN Pusat yang selama ini mensupport
pelaksanaan SKPT Online. Kanwil BPN Aceh menyampaikan siap memberikan pelayanan
terbaik kepada seluruh pengguna jasa, termasuk penerbitan SKPT Online dari
KPKNL.
Diskusi berjalan dengan lancar dalam suasana hangat. Pusdatin BPN menyampaikan secara rinci langkah - langkah dalam
penerbitan SKPT Online, disampaikan pula bahwa dalam hal bidang tanah tersebut telah
divalidasi maka SKPT Online dapat diterbitkan dalam waktu 5-10 menit. Namun, jika bidang tanah dimaksud belum tervalidasi secara online maka penerbitan
SKPT dilakukan secara manual. Secara prinsip, SKPT Online telah berhasil dilaksanakan, beberapa kendala teknis kecil di lapangan akan dilakukan koordinasi secara
mendalam antara KPKNL dengan Kantor Pertanahan setempat.
Syukriah dan Agustyarsyah menyampaikan bahwa secara administrasi memang tetap ada prosedur yang harus ditempuh, namun dengan rapat koordinasi ini telah dihasilkan kesepahaman bersama terkait pelaksanaan SKPT Online khususnya di lingkup Kanwil DJKN Aceh dan Kanwil BPN Aceh.
(Narasi/foto : rachmadi & aw)