Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar
Webinar Pencegahan
Korupsi, Kolusi, dan Gratifikasi dalam Tatanan Normal Baru pada Kamis, (25/06).
Webinar dapat disaksikan oleh seluruh insan DJKN melalui siaran langsung kanal youtube DJKN.
Dalam pembukaan acara, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa
Rachmatarwata berkata, “Banyak tantangan yang harus kita respon positif demi
mengimplementasikan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan di tengah pola kerja baru
dalam tatanan normal baru”.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman menyampaikan bahwa
urgensi dilakukannya acara webinar ini adalah sebagai upaya penguatan integritas
di tengah kondisi bencana non alam dalam tatanan era baru. Dalam laporannya
Dedi memaparkan bahwa sejak awal pencanangan zona integritas mulai dilakukan,
sejumlah 26 unit kerja di lingkungan DJKN berhasil meraih predikat WBK/WBBM
(Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) dari Kemenpan RB
(Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Pada tahun
2019, sebanyak 17 unit kerja berhasil mendapatkan predikat tersebut. Kemudian
di tahun 2020, DJKN mengusulkan 32 unit kerja untuk mengikuti penilaian
ZI-WBK/WBBM. “Kita mengharapkan agar seluruh unit yang mengikuti penilaian
nasional tersebut berhasil mendapat predikat WBK/WBB tahun ini,” ujar Dedi.
Inspektur IV Kementerian Keuangan Setiawan Basuki hadir sebagai narasumber pada
webinar ini menyampaikan pemaparannya yang mengangkat tema Menjaga Integritas
Pelayanan Publik Di Era New Normal. Setiap organisasi khususnya Kementerian
Keuangan harus terus berproses ke arah penyempurnaan. Menurut Basuki, hal
ini sejalan dengan upaya DJKN yang terukur dan fokus. “Dari hasil survei
penilaian Kemenkeu pada tahun 2019, DJKN menunjukkan kenaikan, setiap unit yang
ada di DJKN semakin meningkat secara signifikan. Ini membuktikan bahwa DJKN
terus berproses ke arah penyempurnaan,” ungkapnya.
Narasumber berikutnya adalah Koordinator Fokus 3 Starnas Pencegahan Korupsi KPK
Audy Wuisang yang memberikan pemaparan mengenai Zona Integritas dan Pencegahan
Korupsi di Era New Normal. Menurut Audy, pencegahan korupsi haruslah
di-maintenance sehingga menjadi budaya organisasi yang
benar-benar terukur, terfokus, dan berdampak. “Terdapat dua hal yang penting
dalam upaya pencegahan korupsi, yakni sistem dan personal harus berubah ke arah
penyempurnaan,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh Syukriah HG yang menjadi moderator pada acara
ini menyampaikan bahwa perlu adanya komitmen pimpinan dan jajaran untuk
mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya pencegahan korupsi
dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Mantan Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi yang pada tahun 2019 memperoleh
predikat WBBM oleh Kemenpan RB ini mengatakan bahwa sebagai insan Kemenkeu dan
DJKN, setiap orang harus terus berproses untuk meraih kesempurnaan. “Kita
memiliki modal dasar, yaitu nilai-nilai kementerian keuangan, 10 perilaku
utama, WBK/WBBM sudah ada, DJKN harus optimis bahwa ZI-WBK/WBBM akan bisa
diwujudkan dan akan menjadi identik untuk DJKN di masa mendatang,” tutupnya.
(aw)