Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sanger Untuk Pegawai DJKN Aceh
Anton Wibisono
Selasa, 19 Mei 2020   |   143 kali

Banda Aceh (14/5) – Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG beserta seluruh pegawai menggelar kegiatan forum Sanger dengan sarana aplikasi Zoom Cloud Meetings. Forum Sanger adalah salah satu kegiatan khas di Kanwil DJKN Aceh. Sanger sendiri merupakan singkatan dari Sinergi Antar Bidang Untuk Kinerja yang membahas terkait segala informasi yang berhubungan dengan tugas pokok antar bidang dalam mencapai target Kanwil DJKN Aceh.

Person in charge (PIC) pada kegiatan kali ini adalah Bagian Umum Kanwil DJKN Aceh. Pada kesempatan pertama, Kepala Subbagian Kepegawaian Eva Yovita menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-19/MK.1/2020 Tentang Penegasan Kembali Masa Dan Pelaksanaan Work From Home (WFH), Serta Tata Cara Perjalanan Dinas Kaitannya dengan Kebijakan Pembatasan Bepergian dalam rangka Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan, maka pemberlakuan WFH akan dilaksanakan sampai dengan 29 Mei 2020. Sehingga seluruh bidang diminta untuk menyampaikan usulan daftar pegawai yang akan menjalankan WFH s.d. tanggal 20 Mei 2020, kemudian dilanjutkan WFH setelah libur lebaran (26 Mei s.d. seterusnya). Eva juga menyampaikan jadwal libur selama perayaan hari raya Idul Fitri. Adapun terjadinya Pandemi COVID-19 saat ini menyebabkan dilakukannya penyesuaian atas aturan cuti bersama tahun 2020. “Cuti bersama tahun ini hanya akan dilaksanakan pada 22 Mei 2020, selanjutnya kembali masuk kerja mulai tanggal 26 Mei 2020,” tutur Eva.

Pada kesempatan berikutnya, Kepala Subbagian Keuangan Komara Hadi menyampaikan current issue di bagian keuangan yang meliputi informasi terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2020. Sehubungan dengan kondisi negara Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19, terdapat penyesuaian dalam pemberian THR tahun 2020, yaitu THR hanya diberikan kepada sebagian PNS sesuai ketentuan, tidak meliputi Pejabat yang telah memiliki pangkat/jabatan tertentu (misalnya Es. II dan tingkatan di atasnya). Adapun terdapat komponen yang tidak diakomodasi pada pemberian THR 2020, yaitu tidak termasuk di dalamnya komponen : (a) tunjangan kinerja, (2) tunjangan bahaya, risiko, pengamanan, profesi, dan (3) tunjangan lainnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan arahan dari Kepala Kanwil DJKN Aceh. Syukriah menyampaiakan arahan terkait penggunaan fitur terbaru pada aplikasi NADINE yang saat ini diupayakan untuk menjadi tools kalibrasi perhitungan Analisis Beban Kerja pada Kementerian Keuangan. Adapun hasil pengisian fitur Tugas Saya tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk implementasi Fleksibility Working Space (FWS) pada Kementerian Keuangan, sehingga kiranya seluruh pejabat dan pegawai yang memiliki kewajiban untuk mengisi tugas pada fitur dimaksud, perlu mengisi setiap rincian kegiatan yang telah diselesaikan secara detail demi terakomodirnya data yang sesuai dengan kondisi riil pada saat pelaksanaan tugas, sehingga dapat meng-capture bagaimana pemetaan tugas serta seberapa besar workload masing-masing unit kerja secara tepat.

(Narasi/Foto: Anton Wibisono, Lukman Hakim Hrp., Izzia An-Nabila)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini