Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sharing Knowledge Perkara Sengketa Informasi dan Upaya Penaikan Nilai WBK
Anton Wibisono
Rabu, 13 Mei 2020   |   130 kali

Banda Aceh (12/5) – Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG beserta seluruh pegawai mengadakan kegiatan forum Sanger menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings. Forum Sanger merupakan salah satu kegiatan khas di Kanwil DJKN Aceh, Sanger sendiri merupakan singkatan dari Sinergi Antar Bidang Untuk Kinerja yang membahas terkait informasi tugas pokok antar bidang dalam mencapai tujuan organisasi di Kanwil DJKN Aceh.

 

Pada forum kali ini, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, Informasi (KIHI) berkesempatan memaparkan materi terkait perkara sengketa informasi yang sedang terjadi di Kanwil DJKN Aceh dan updating dokumen komponen pengungkit yang telah diupload dalam penilaian zona integritas WBK. Adapun pemateri yang menyampaikan informasi pada forum adalah Kepala Seksi Informasi dan Kepala Seksi Hukum.

 

Pada kesempatan pertama, Kepala Seksi Hukum, Mulyadi menyampaikan materi terkait perkara sengketa informasi publik. Disampaikan bahwa pemohon yang mengajukan permohonan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tk. II Kanwil DJKN Aceh tidak memenuhi persyaratan pengajuan. Persyaratan-persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pemohon, yaitu pemohon mengajukan permohonan informasi publik salah alamat, Permohonan informasi publik tidak jelas dan tidak terinci, pemohon mengajukan permohonan informasi yang berulang-ulang (repeated action), tidak sungguh-sungguh dan tidak punya itikad baik (vexatious request), dalil informasi yang dimohonkan yaitu informasi yang wajib tersedia bertentangan dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon tidak memiliki alat yang kuat untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, serta informasi tidak dikuasai oleh termohon. Sehingga dengan tidak dipenuhinya persyaratan-persyaratan dalam pengajuan permohonan informasi publik oleh pemohon membuat PPID tingkat II menolak informasi yang diminta oleh pemohon.

 

Selanjutnya, Kepala Seksi Informasi, Anton Wibisono menyampaikan informasi terkait update pengunggahan dokumen atas verifikasi Tim Penilai Kementerian (TPK). Atas catatan TPK tersebut selanjutnya dilakukan perbaikan untuk melengkapi dokumen yang diminta oleh TPK, sehingga komponen pengungkit sebagai persyaratan untuk mendapatkan predikat kantor WBK pada Kanwil DJKN Aceh dapat terpenuhi. Anton mengungkapkan bahwa terdapat dua subkomponen yang dinilai B oleh TPK di dua area perubahan yaitu bidang Penataan Sistem Manajemen SDM dan Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Untuk meningkatkan nilai menjadi A diperlukan inovasi yang harus diciptakan serta inovasi harus direplikasi oleh unit lain. Upaya tim kerja WBK sudah dilakukan dengan membuat inovasi Buku Saku Kepegawaian dan mendapatkan dokumen bukti dari unit lain yang telah menerapkan aplikasi monitoring arsip (AMAR) dan dokumen bukti penggunaan Buku Panduan SIMAN Penyelesaian Revaluasi BMN dari satker di wilayah Aceh.  

 

Setelah penyampaian materi dari Bidang KIHI, dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG. Dalam kesempatan tersebut, Syukriah senantiasa mendorong dan menyemangati seluruh pegawai Kanwil DJKN Aceh untuk bisa meraih prestasi-prestasi tersebut. Kanwil DJKN Aceh berisikan SDM yang cekatan dan gemilang, sehingga sikap optimisme sangat diperlukan dalam meraih prestasi. Kemudian, Syukriah pun mengapresiasi kepada para tim kerja penyelesaian Rerevaluasi BMN tahun 2020 yang telah bekerja keras dan cerdas dalam penyelesaian target K1. Grafik penyelesaian K1 Rerevaluasi BMN tahun 2020 pada Kanwil DJKN Aceh terus mengalami kenaikan.

 

(Narasi/Foto: Seksi In formasi)

 

 

 

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini