Banda Aceh (12/5) – Kepala Kanwil
DJKN Aceh, Syukriah HG beserta seluruh pegawai mengadakan kegiatan forum Sanger menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings. Forum Sanger merupakan
salah satu kegiatan khas di Kanwil DJKN Aceh, Sanger sendiri
merupakan singkatan dari Sinergi Antar Bidang Untuk Kinerja yang membahas
terkait informasi tugas pokok antar bidang dalam mencapai tujuan organisasi di Kanwil
DJKN Aceh.
Pada forum kali ini,
Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, Informasi (KIHI) berkesempatan memaparkan
materi terkait perkara sengketa informasi yang sedang terjadi di Kanwil DJKN
Aceh dan updating dokumen komponen pengungkit yang
telah diupload dalam penilaian zona integritas WBK. Adapun pemateri yang
menyampaikan informasi pada forum adalah Kepala Seksi Informasi dan Kepala
Seksi Hukum.
Pada kesempatan pertama,
Kepala Seksi Hukum, Mulyadi menyampaikan materi terkait perkara sengketa informasi
publik. Disampaikan bahwa pemohon yang mengajukan permohonan informasi publik
ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tk. II Kanwil DJKN Aceh tidak memenuhi persyaratan pengajuan.
Persyaratan-persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pemohon, yaitu pemohon
mengajukan permohonan informasi publik salah alamat, Permohonan informasi
publik tidak jelas dan tidak terinci, pemohon mengajukan permohonan informasi
yang berulang-ulang (repeated action), tidak sungguh-sungguh dan tidak
punya itikad baik (vexatious request), dalil informasi yang dimohonkan yaitu informasi yang wajib tersedia bertentangan dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon
tidak memiliki alat yang kuat untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, serta
informasi tidak dikuasai oleh termohon. Sehingga dengan tidak dipenuhinya
persyaratan-persyaratan dalam pengajuan permohonan informasi publik oleh pemohon
membuat PPID tingkat II menolak informasi yang
diminta oleh pemohon.
Selanjutnya, Kepala
Seksi Informasi, Anton Wibisono menyampaikan informasi terkait update pengunggahan dokumen
atas verifikasi Tim Penilai Kementerian (TPK). Atas catatan TPK tersebut selanjutnya
dilakukan perbaikan untuk melengkapi dokumen yang diminta oleh TPK, sehingga komponen
pengungkit sebagai persyaratan untuk mendapatkan predikat kantor WBK pada
Kanwil DJKN Aceh dapat terpenuhi. Anton mengungkapkan bahwa terdapat dua subkomponen yang dinilai B oleh TPK di dua area perubahan yaitu bidang Penataan Sistem Manajemen SDM dan Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Untuk meningkatkan nilai menjadi A diperlukan inovasi yang harus diciptakan serta inovasi harus direplikasi oleh unit lain. Upaya tim kerja WBK sudah dilakukan dengan membuat inovasi Buku Saku Kepegawaian dan mendapatkan dokumen bukti dari unit lain yang telah menerapkan aplikasi monitoring arsip (AMAR) dan dokumen bukti penggunaan Buku Panduan SIMAN Penyelesaian Revaluasi BMN dari satker di wilayah Aceh.
Setelah penyampaian materi dari Bidang KIHI, dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG. Dalam kesempatan tersebut, Syukriah senantiasa mendorong dan menyemangati seluruh pegawai Kanwil DJKN Aceh untuk bisa meraih prestasi-prestasi tersebut. Kanwil DJKN Aceh berisikan SDM yang cekatan dan gemilang, sehingga sikap optimisme sangat diperlukan dalam meraih prestasi. Kemudian, Syukriah pun mengapresiasi kepada para tim kerja penyelesaian Rerevaluasi BMN tahun 2020 yang telah bekerja keras dan cerdas dalam penyelesaian target K1. Grafik penyelesaian K1 Rerevaluasi BMN tahun 2020 pada Kanwil DJKN Aceh terus mengalami kenaikan.
(Narasi/Foto: Seksi
In formasi)