Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tegakkan Integritas di Masa Work From Home (WFH)
Anton Wibisono
Selasa, 05 Mei 2020   |   479 kali

Banda Aceh (17/4) – Integritas merupakan salah satu bagian dari nilai-nilai Kementerian Keuangan yang musti dimiliki oleh setiap orang khususnya para pegawai di Kementerian Keuangan, dengan memiliki integritas yang tinggi menjadikan pribadi seseorang lebih bijaksana dalam memaknai segala pengalaman hidup serta mengantarkan pada kesuksesan. Integritas dapat tumbuh dan bertahan di dalam jiwa seseorang salah satunya dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Lingkungan yang selalu mengingatkan para individu serta mencerahkan warna integritas akan mendorong para individu didalamnya memiliki jiwa integritas.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Syukriah HG selaku pimpinan terus mendorong dan memberikan semangat kepada para pegawai untuk senantiasa memiliki jiwa integritas yang tinggi dalam setiap aktivitas. Di tengah situasi pandemi covid-19, Syukriah HG melakukan pertemuan virtual bersama seluruh pegawai Kanwil DJKN Aceh melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings. Topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait Penegakan Integritas di Masa Work From Home (WFH).

 

Pertemuan daring tersebut dibuka oleh Joko Juwianto (Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi) selaku moderator dilanjutkan dengan penyampaian Surat Edaran  Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Budi Prayitno (Kepala Bagian Umum).

 

Budi menyampaikan bahwa akan dikenakan sanksi kepada para pegawai yang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana yang tercantum di dalam surat edaran tersebut. Hukuman disiplin tingkat ringan dikenakan bagi ASN yang melakukan kegiatan mudik/berpergian ke luar daerah terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020. Selanjutnya hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dapat diberikan kepada ASN yang melakukan kegiatan mudik/berpergian ke luar daerah pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.

 

Setelah disampaikannya Surat Edaran  tersebut, Syukriah HG menginstruksikan dengan tegas kepada seluruh jajarannya untuk mengindahkan dan melaksanakan surat edaran tersebut. “Demi kemaslahatan bersama, mari kita tunda jadwal mudik ke kampung halaman, mari kita tanamkan sikap integritas yang tinggi dalam setiap aktivitas. Saat ini integritas kita sedang diuji dengan dilarangnya melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik di tengah situasi COVID-19”, jelas Syukriah. Kita tunjukkan bahwa kita semua secara penuh akan memenuhi aturan yang terdapat di dalam Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020. “Meskipun ada rasa sedih karena kita harus menunda kepulangan mudik bertemu keluarga tapi yakinlah akan banyak hikmah dan keberkahan yang akan datang kepada kita saat kita berkorban untuk kemaslahatan banyak orang. Jika kita sudah memiliki integritas, kita tidak akan pernah melakukan negosiasi untuk melakukan kebenaran dan kebaikan“, begitu tuturnya.

 

Selanjutnya acara tersebut ditutup oleh Joko Juwianto, dalam penutupannya beliau menyampaikan kalimat yang begitu lugas dan apik yakni “Integritas adalah awal kepercayaan, membangunnya memerlukan waktu yang lama, namun merusaknya hanya membutuhkan waktu sangat sebentar”.   

(Narasi/Foto : Seksi Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini