Banda Aceh (17/4) – Integritas
merupakan salah satu bagian dari nilai-nilai Kementerian Keuangan yang musti
dimiliki oleh setiap orang khususnya para pegawai di Kementerian Keuangan,
dengan memiliki integritas yang tinggi menjadikan pribadi seseorang lebih
bijaksana dalam memaknai segala pengalaman hidup serta mengantarkan pada
kesuksesan. Integritas dapat tumbuh dan bertahan di dalam jiwa seseorang salah
satunya dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Lingkungan yang selalu mengingatkan
para individu serta mencerahkan warna integritas akan mendorong para individu
didalamnya memiliki jiwa integritas.
Sejalan dengan hal
tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Syukriah HG selaku pimpinan terus
mendorong dan memberikan semangat kepada para pegawai untuk senantiasa memiliki
jiwa integritas yang tinggi dalam setiap aktivitas. Di tengah situasi pandemi
covid-19, Syukriah HG melakukan pertemuan virtual bersama seluruh pegawai
Kanwil DJKN Aceh melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings. Topik yang
dibahas dalam pertemuan tersebut terkait Penegakan Integritas di Masa Work
From Home (WFH).
Pertemuan daring
tersebut dibuka oleh Joko Juwianto (Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum,
dan Informasi) selaku moderator dilanjutkan dengan penyampaian Surat
Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil
Negara yang Melakukan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan
Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
oleh Budi Prayitno (Kepala Bagian Umum).
Budi menyampaikan bahwa
akan dikenakan sanksi kepada para pegawai yang melakukan kegiatan berpergian
ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana yang tercantum di dalam surat edaran tersebut. Hukuman disiplin
tingkat ringan dikenakan bagi ASN yang melakukan kegiatan mudik/berpergian ke
luar daerah terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 36 Tahun 2020. Selanjutnya hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
dapat diberikan kepada ASN yang melakukan kegiatan mudik/berpergian ke luar
daerah pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020.
Setelah disampaikannya Surat
Edaran tersebut, Syukriah HG menginstruksikan
dengan tegas kepada seluruh jajarannya untuk mengindahkan dan melaksanakan
surat edaran tersebut. “Demi kemaslahatan bersama, mari kita tunda jadwal mudik
ke kampung halaman, mari kita tanamkan sikap integritas yang tinggi dalam
setiap aktivitas. Saat ini integritas kita sedang diuji dengan dilarangnya
melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik di tengah situasi COVID-19”, jelas
Syukriah. Kita tunjukkan bahwa kita semua secara penuh akan memenuhi aturan
yang terdapat di dalam Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020. “Meskipun ada rasa
sedih karena kita harus menunda kepulangan mudik bertemu keluarga tapi yakinlah
akan banyak hikmah dan keberkahan yang akan datang kepada kita saat kita
berkorban untuk kemaslahatan banyak orang. Jika kita sudah memiliki integritas,
kita tidak akan pernah melakukan negosiasi untuk melakukan kebenaran dan
kebaikan“, begitu tuturnya.
Selanjutnya acara tersebut ditutup oleh Joko Juwianto, dalam penutupannya beliau menyampaikan kalimat yang begitu lugas dan apik yakni “Integritas adalah awal kepercayaan, membangunnya memerlukan waktu yang lama, namun merusaknya hanya membutuhkan waktu sangat sebentar”.
(Narasi/Foto : Seksi Informasi)