Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lawan Korupsi, Tolak Gratifikasi
Anton Wibisono
Kamis, 12 Maret 2020   |   665 kali

Banda Aceh (3/3) - Sebagai upaya pencegahan korupsi, Kanwil DJKN Aceh mengadakan  Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan internal bertempat di ruang rapat  Kanwil DJKN Aceh. Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk internalisasi kepada seluruh pejabat dan/atau pegawai Kanwil DJKN Aceh agar senantiasa menjaga integritas dan melawan korupsi. Acara dibuka oleh Budi Prayitno (Kepala Bagian Umum). Budi menyampaikan bahwa internalisasi ini sangat penting bagi seluruh pegawai agar setiap pegawai memiliki wawasan terkait jenis-jenis gratifikasi dan mekanisme pelaporannya, serta salah satu upaya membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kanwil DJKN Aceh.

Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Anton Wibisono (Kepala Seksi Informasi) dengan materi yang terkait dengan pedoman antikorupsi dan pengendalian gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Narasumber menyampaikan poin-poin sebagai berikut:

  • Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya yang dimilikinya. Namun masyarakat Indonesia belum dapat dikatakan sejahtera seluruhnya karena banyaknya tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan indeks persepsi korupsi tahun 2019, Indonesia berada pada posisi ke 85 dengan skor 40. Skor tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yang berarti kasus korupsi di Indonesia terus menurun setiap tahunnya.
  • Penjelasan terkait definisi dan jenis-jenis gratifikasi serta mekanisme pelaporan gratifikasi yang dapat dilaksanakan selaku ASN Kementerian Keuangan.
  • Berbagai dampak korupsi bagi masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga seluruh pegawai dapat menginternalisasi budaya antikorupsi pada diri masing-masing di lingkungan Kanwil DJKN Aceh.

Pemaparan materi diselingi dengan sesi tanya jawab dan penayangan video antikorupsi. Adapun diskusi yang berkembang pada kesempatan tersebut antara lain:

  • Bila memandang perbuatan korupsi dari sisi pidana telah diberikan sanksi yang jelas, apakah bagi pegawai tersebut juga diberi sanksi dari sisi administrasi kepegawaiannya? Anton menjawab dari sisi kepegawaian, pegawai yang melakukan tindak pidana korupsi akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama proses penyelidikan dan selanjutnya terdapat sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2017 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Terdapat pertanyaan apakah diperbolehkan bagi pegawai untuk mencari pembeli lelang yang potensial untuk mengikuti lelang yang dilaksanakan oleh DJKN. Berdasarkan hasil diskusi, disimpulkan bahwa memberikan informasi secara lisan kepada pembeli serta sharing melalui sosial media terkait lelang yang sifatnya mempromosikan kepada masyarakat luas agar mengikuti lelang sebenarnya boleh dilakukan, asalkan orang yang menginformasikan tersebut tidak memiliki kepentingan atas pembeli lelang, sehingga tidak timbul potensi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Pemaparan materi ditutup dengan penayangan video terkait aplikasi Whistleblowing System (WISE) sebagai informasi terkait mekanisme penggunaan layanan pengaduan milik Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (Narasi/Foto : Seksi Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini