Lawan Korupsi, Tolak Gratifikasi
Anton Wibisono
Kamis, 12 Maret 2020 | 665 kali
Banda
Aceh (3/3) - Sebagai upaya pencegahan korupsi, Kanwil DJKN Aceh mengadakan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi
di lingkungan internal bertempat di ruang rapat
Kanwil DJKN Aceh. Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk internalisasi
kepada seluruh pejabat dan/atau pegawai Kanwil DJKN Aceh agar senantiasa
menjaga integritas dan melawan korupsi. Acara dibuka oleh Budi
Prayitno (Kepala Bagian Umum). Budi menyampaikan bahwa internalisasi ini sangat
penting bagi seluruh pegawai agar setiap pegawai memiliki wawasan terkait
jenis-jenis gratifikasi dan mekanisme pelaporannya, serta salah satu upaya
membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kanwil
DJKN Aceh.
Dilanjutkan dengan
pemaparan oleh Anton Wibisono (Kepala Seksi Informasi) dengan materi yang terkait
dengan pedoman antikorupsi dan pengendalian gratifikasi sesuai dengan
Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Narasumber menyampaikan poin-poin sebagai
berikut:
- Indonesia
merupakan negara yang kaya akan sumber daya yang dimilikinya. Namun masyarakat
Indonesia belum dapat dikatakan sejahtera seluruhnya karena banyaknya tindak
pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan indeks persepsi korupsi
tahun 2019, Indonesia berada pada posisi ke 85 dengan skor 40. Skor tersebut
meningkat dari tahun sebelumnya, yang berarti kasus korupsi di Indonesia terus menurun
setiap tahunnya.
- Penjelasan
terkait definisi dan jenis-jenis gratifikasi serta mekanisme pelaporan
gratifikasi yang dapat dilaksanakan selaku ASN Kementerian Keuangan.
- Berbagai
dampak korupsi bagi masyarakat Indonesia pada umumnya sehingga seluruh pegawai
dapat menginternalisasi budaya antikorupsi pada diri masing-masing di
lingkungan Kanwil DJKN Aceh.
Pemaparan materi
diselingi dengan sesi tanya jawab dan penayangan video antikorupsi. Adapun
diskusi yang berkembang pada kesempatan tersebut antara lain:
- Bila
memandang perbuatan korupsi dari sisi pidana telah diberikan sanksi yang jelas,
apakah bagi pegawai tersebut juga diberi sanksi dari sisi administrasi
kepegawaiannya? Anton menjawab dari sisi kepegawaian, pegawai yang melakukan tindak pidana korupsi
akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama proses penyelidikan dan selanjutnya
terdapat sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2017
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Terdapat
pertanyaan apakah diperbolehkan bagi pegawai untuk mencari pembeli lelang yang
potensial untuk mengikuti lelang yang dilaksanakan oleh DJKN. Berdasarkan hasil
diskusi, disimpulkan bahwa memberikan informasi secara lisan kepada pembeli serta
sharing melalui sosial media terkait
lelang yang sifatnya mempromosikan kepada masyarakat luas agar mengikuti lelang
sebenarnya boleh dilakukan, asalkan orang yang menginformasikan tersebut tidak
memiliki kepentingan atas pembeli lelang, sehingga tidak timbul potensi yang menyebabkan
terjadinya kerugian negara.
Pemaparan materi
ditutup dengan penayangan video terkait aplikasi Whistleblowing System (WISE) sebagai informasi terkait mekanisme
penggunaan layanan pengaduan milik Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. (Narasi/Foto : Seksi Informasi)