Banda Aceh (27/1) - Mengawali tahun 2020, Kanwil DJKN
Aceh menyelenggarakan Rapat Program Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah di
Gedung Keuangan Negara, Gedung D Lantai 5. Penyelenggaraan rapat ini adalah
bukti konkrit dukungan Kanwil DJKN Aceh terhadap Kantor Pertanahan (Kantah) dan
Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Provinsi Aceh dalam melakukan koordinasi program
percepatan sertifikasi BMN berupa tanah.
Pada tahun 2019, kerjasama yang apik ketiga pihak
tersebut telah berhasil melakukan sertiikasi sebanyak 2.902 bidang tanah. Angka
ini merupakan jumlah sertifikat terbanyak yang berhasil diraih di Indonesia dan
penyumbang 43% target secara nasional (6.787).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsah
mengatakan bahwa dengan kerja keras yang luar biasa sampai akhir Desember 2019,
BPN berhasil mensertifikatkan tanah terbanyak di ujung negeri Indonesia. Prestasi
menggembirakan ini tidak langsung mendapat penghargaan karena penilaian program
ini digabung dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang
dipantau langsung oleh Presiden dan program Zona Nilai Tanah (ZNT). Namun
demikian, BPN tetap bersemangat dalam menuntaskan pensertikatan tanah BMN tahun
2020.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah
HG menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, baik BPN maupun
Satker yang telah berkomitmen mengawal aset negara. Dirinya berharap bahwa
pencapaian sertifikasi tanah bukan lagi terbanyak, tetapi menjadi tercepat di
tahun 2020.
Dalam kegiatan
inipun digelar penyerahan secara simbolis sertipikat bidang tanah yang telah
diterbitkan tahun 2019 kepada satker dan kantah di lingkungan Provinsi Aceh.
Selain itu, juga diadakan penyerahan
Piagam Penghargaan kepada Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan terkait pelaksanaan
Program Percepatan Sertipikasi BMN berupa tanah Tahun 2019.
Acara semakin
meriah tatkala diumumkan penyerahan Plakat Penghargaan kepada Kantor Pertanahan
dan Satuan kerja dengan realisasi sertipikat terbanyak. Kantor Pertanahan yang
menerbitkan Sertipikat BMN Terbanyak I diraih oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Aceh Besar yaitu 1.132, yang diikuti Terbanyak II Kantor
Pertanahan Kabupaten Aceh Utara yaitu 398 sertipikat, dan Terbanyak III diraih
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur yaitu 216 sertipikat.
Selanjutnya, Satuan
Kerja dengan realisasi sertipikat BMN terbanyak I diraih oleh BPKS sebanyak 1.110.
Satuan Kerja terbanyak II diraih oleh BWSS I sebanyak 850. Selanjutnya, Satuan
Kerja terbanyak III diraih oleh PJN I sebanyak 564.
Program pensertipikatan
merupakan inisiasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang
kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Kemenkeu No.186/PMK.6/2009 dan BPN No.24/2009 yang bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum atas BMN berupa tanah. Hal
ini terkait dengan prinsip pengelolaan aset, yaitu tertib hukum untuk
mengamankan aset. Tanah yang sudah memiliki legalitas yang jelas akan
dipergunakan untuk menunjang tugas dan fungsi satker dalam menghasilkan PNBP
bagi negara.
Kanwil DJKN
Aceh, Kanwil BPN Aceh dan Satker di lingkungan Provinsi Aceh siap
bersinergi kembali untuk menuntaskan target 191 bidang tanah yang tersebar di 10
kabupaten kota. (Narasi &
Foto: Anton/Mulyadi/Lukman/Habib)