Lhoksukon –
Tim Penilai Kanwil DJKN Aceh bersinergi dengan Direktorat PNKNL, Pusat
Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan
Pertamina Hulu Energi (PHE) North Sumatera Block (NSB) melakukan inventarisasi
dan penilaian (IP) BMN berupa tanah yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja
Sama (KKKS) di daerah Aceh Utara, Provinsi Aceh pada 25 - 29 November 2019.
IP BMN
berupa tanah hulu migas dari KKKS dilakukan oleh Tim Penilai Kanwil DJKN Aceh
yang terdiri dari Septiyanto Eko Pitharto (Kepala Seksi Penilaian II, Bidang Penilaian),
Anton Wibisono (Kepala Seksi Informasi, Bidang KIHI), Pandam Sasongko
Hernantyo, Hendra Putra Irawan, dan Bayu Andika, sedangkan tim inventarisasi
terdiri dari Direktorat PNKNL yang diwakili oleh Evan Widyatama (Kepala Seksi
Kekayaan Negara Lain-lain ID), Pusat Pengelolaan BMN Kementerian (ESDM), BPMA,
dan PHE NSB. Jumlah line tanah yang
di IP awalnya adalah 18 (delapan belas) line, namun setelah
diidentifikasi, akhirnya disepakati objek penilaian yang di IP menjadi 9 line yang tersebar di Kabupaten Aceh
Utara dan Kabupaten Aceh Timur.
Sebelum melakukan survei
lapangan, tim penilai dan tim inventarisasi mengadakan
rapat bersama untuk menentukan keberadaan objek penilaian dan memastikan agar objek
penilaian yang akan disurvei tidak termasuk dalam objek yang sudah pernah di IP
sebelumnya. Hal ini dilakukan agar survei di lapangan berjalan efektif dan
efisien.
Oleh karena objek
penilaian tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur, maka tim survey
lapangan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok I terdiri dari dua orang
penilai, yaitu Kepala Seksi Penilaian II dan Bayu Andika melakukan survey
lapangan pada objek penialaian di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Kelompok II
terdiri dari tiga orang penilai, yaitu Kepala Seksi Informasi, Hendra Putra
Irawan, dan Pandam Sasongko Hernantyo melakukan survei lapangan pada objek penilaian
di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Masing-masing
kelompok didampingi oleh tim inventarisasi dari Pusat
Pengelolaan BMN Setjen Kementerian ESDM, BPMA
dan KKKS PT PHE NSB, sedangkan Direktorat PNKNL mendampingi tim penilai
pada kelompok II. Kegiatan IP BMN tanah hulu migas yang berasal dari KKKS tahap IV ini diharapkan dapat menyelesaikan temuan BPK atas LKPP. (Narasi/Foto
: Anton)