Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Jaga Aset Negara, Bersinergi Selesaikan IP BMN KKKS di Provinsi Aceh
Anton Wibisono
Selasa, 03 Desember 2019   |   172 kali

Lhoksukon – Tim Penilai Kanwil DJKN Aceh bersinergi dengan Direktorat PNKNL, Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Pertamina Hulu Energi (PHE) North Sumatera Block (NSB) melakukan inventarisasi dan penilaian (IP) BMN berupa tanah yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di daerah Aceh Utara, Provinsi Aceh pada 25 - 29 November 2019.

IP BMN berupa tanah hulu migas dari KKKS dilakukan oleh Tim Penilai Kanwil DJKN Aceh yang terdiri dari Septiyanto Eko Pitharto (Kepala Seksi Penilaian II, Bidang Penilaian), Anton Wibisono (Kepala Seksi Informasi, Bidang KIHI), Pandam Sasongko Hernantyo, Hendra Putra Irawan, dan Bayu Andika, sedangkan tim inventarisasi terdiri dari Direktorat PNKNL yang diwakili oleh Evan Widyatama (Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain ID), Pusat Pengelolaan BMN Kementerian (ESDM), BPMA, dan PHE NSB. Jumlah line tanah yang di IP awalnya adalah 18 (delapan belas) line, namun setelah diidentifikasi, akhirnya disepakati objek penilaian yang di IP menjadi 9 line yang tersebar di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur.                                      

Sebelum melakukan survei lapangan, tim penilai dan tim inventarisasi mengadakan rapat bersama untuk menentukan keberadaan objek penilaian dan memastikan agar objek penilaian yang akan disurvei tidak termasuk dalam objek yang sudah pernah di IP sebelumnya. Hal ini dilakukan agar survei di lapangan berjalan efektif dan efisien.

Oleh karena objek penilaian tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur, maka tim survey lapangan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok I terdiri dari dua orang penilai, yaitu Kepala Seksi Penilaian II dan Bayu Andika melakukan survey lapangan pada objek penialaian di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Kelompok II terdiri dari tiga orang penilai, yaitu Kepala Seksi Informasi, Hendra Putra Irawan, dan Pandam Sasongko Hernantyo melakukan survei lapangan pada objek penilaian di wilayah  Kabupaten Aceh Timur. Masing-masing kelompok didampingi oleh tim inventarisasi dari Pusat Pengelolaan BMN Setjen Kementerian ESDM, BPMA dan KKKS PT PHE NSB, sedangkan Direktorat PNKNL mendampingi tim penilai pada kelompok II. Kegiatan IP BMN tanah hulu migas yang berasal dari KKKS tahap IV ini diharapkan dapat menyelesaikan temuan BPK atas LKPP. (Narasi/Foto : Anton) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini