Banda Aceh –
Dalam melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, Kanwil DJKN Aceh menyelenggarakan
rapat koordinasi sertipikasi BMN mengundang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Sabang, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I Banda Aceh, Kepala Kanwil BPN
Provinsi Aceh, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bireuen, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, dan Kepala KPKNL
Lhokseumawe.
Rapat ini
dipimpin langsung oleh Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Direktur Pembinaan Pengadaan dan Penetapan
Tanah Pemerintah Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertempat di ruang rapat Kanwil
DJKN Aceh, Gedung Keuangan Negara Gedung C Lantai 2, Jalan Tgk Chik Ditiro
Banda Aceh pada 1 November 2019. Dalam rapat tersebut, Direktur BMN Encep
Sudarwan menyampaikan agar para Kepala Kantor Pertanahan di wilayah Aceh segera
meningkatkan proses penyertipikatan BMN berupa tanah dan menyelesaikannya dalam
sisa waktu 2 bulan ini.
Setelah
rapat tersebut, Direktur BMN memberikan arahan kepada para pegawai Kanwil DJKN
Aceh. Pria berkaca mata kelahiran Garut tersebut
pada awal pertemuan dengan jajaran Kanwil DJKN Aceh sempat mengatakan, “Untuk
hal-hal tertentu human relation itu jauh lebih penting ketimbang bekerja
jarak jauh yang hanya mengandalkan komunikasi melalui alat bantu seperti vicon (video conference) atau WA (whatsapp
messenger) yang selama ini dilakukan, oleh karena itu saya memang sengaja menyempatkan
diri untuk mengunjungi Aceh dan bertatap muka secara langsung dengan bapak ibu
semua di sini,” ujarnya.
Direktur BMN
juga menyampaikan beberapa hot issue mengenai BMN, diantaranya adalah:
1.
Besarnya
proporsi BMN dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menjadikan
BMN sangat penting untuk dikelola dengan serius dan sungguh-sungguh.
2.
BMN
menjadi salah satu penentu opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan
Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan LKPP.
3.
Sebagian
besar infrastruktur di Indonesia menggunakan BMN. Oleh karena itu mengelola BMN
menjadi sesuatu hal yang banyak dibutuhkan oleh berbagai pihak.
4.
Adanya
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur adanya Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) dari cluster BMN yang
bisa dipungut sebagai penerimaan negara.
“Kita bisa
menyumbang APBN dari sisi pendapatan dan efisiensi yaitu dari PNBP BMN dan cost saving,” ujar Encep melanjutkan pemaparannya. Direktur BMN juga menjelaskan
pentingnya BMN dari sisi pembiayaan. BMN berfungsi
sebagai underlying asset dalam
penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Berbagai
macam tugas pengelolaan BMN juga disampaikan oleh Direktur BMN, yaitu revaluasi
BMN, asuransi BMN, menyusun Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN), sertifikasi BMN, jabatan
fungsional penatalaksana BMN, penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
tentang BMN. ”Tiada hari tanpa BMN,” kata Direktur BMN. Di akhir pertemuan, tak
lupa Direktur BMN menyampaikan tantangan tugas kedepan dengan adanya rencana
pemindahan Ibukota, dimana DJKN harus mampu mengelola aset-aset di Jakarta yang dapat
dimanfaatkan dan menghasilkan PNBP yang cukup signifikan. (Narasi/Foto Anton).