Lhokseumawe (4/10) - Bermula dari temuan BPK atas LKPP tahun 2014 yang merekomendasikan agar BMN tanah KKKS harus dilakukan Inventarisasi dan Penilaian (IP), maka pada 30 September hingga 4 Oktober 2019 dilakukanlah (IP) BMN berupa tanah yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di daerah Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Pada tahap pertama penyelesaian tahun 2019, IP dilakukan oleh Tim Penilai Kanwil DJKN Aceh yang terdiri dari Rachmadi (Kepala Seksi Bina Lelang II, Bidang Lelang), Lukman Hakim Harahap (Pelaksana di Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara), Aulia Rahman, ST dan Hendra Putra Irawan (Pelaksana di Bidang Penilaian), serta Bayu Andika (Pelaksana Bagian Umum) bersinergi dengan Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL -red) yang diwakili oleh Evan Widyatama (Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain ID), Pusat Pengelolaan BMN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM-red), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Pertamina Hulu Energi (PHE) North Sumatera Block (NSB). IP dilakukan terhadap 15 (lima belas) line tanah yang tersebar di Kabupaten Aceh Utara.
Tim penilai melakukan peninjauan lapangan di siang hari dengan menempuh perjalanan yang penuh tantangan dan berliku, namun demikian semangat dari tim penilai terus menyala yang kemudian segera melakukan konsolidasi data dan menyelesaikan laporan/berita acara di malam hari tanpa menyia-nyiakan waktu yang ada. Hal ini dilakukan guna mempercepat penyusunan laporan penilaian atas aset KKKS sehingga dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan para pimpinan DJKN. Kegiatan IP BMN tanah tahap selanjutnya akan dilakukan pada aset KKKS lainnya sampai dengan November 2019, yaitu atas KKKS Triangle Pase dan KKKS PHE NSO Offshore. (Narasi/Foto : Anton W/Didi,Lukman)