Banda
Aceh (17/7) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN -
Red) Aceh menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Percepatan
Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Pada Kementerian/Lembaga (K/L)
di Provinsi Aceh Semester I Tahun 2019 pada Hari Rabu, 17 Juli 2019. Kegiatan
tersebut bertempat di Gedung D Lantai 2 Gedung Keuangan Negara Banda Aceh
dengan mengundang para perwakilan dari satuan kerja (satker) di wilayah
Provinsi Aceh.
Rapat
dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Kanwl DJKN Aceh, Yoni Ardianto.
Dalam pembukaannya Yoni mengatakan bahwa realisasi penertiban sertifikat tanah hingga
akhir semester I baru mencapai 51 persil dari target 2.901 persil di tahun
2019. Lambannya realisasi
pensertipikatan tanah milik negara disebabkan karena sulitnya menentukan lokasi dan batas
tanah yang masuk kedalam kawasan hutan lindung.
Sementara itu, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Negara Aceh, Frederik Edison juga menyebutkan bahwa untuk tahun ini target sertipikasi sangat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, pada tahun 2018 adalah 201 persil sedangkan di tahun 2019 target meningkat menjadi 2.901 persil. Pihaknya juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala prinsip yang mengakibatkan belum tercapainya target pensertipikatan tanah, hanya saja jadwal para instansi yang masih belum dapat ditentukan. “Pada kesempatan ini, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan para satker, kita satukan energi untuk mencapai target yang telah ditentukan”, tambah Frederik.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Aceh, Agus Setiyo Pambudi mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menertibkan aset negara agar dapat digunakan dengan semestinya. Agus juga berharap bahwa dengan dilakukannya rapat monitoring dan evaluasi percepatan sertifikat barang milik negara akan tercapai target sesuai dengan rencana.
(Narasi/Foto : Anton/Irfan)