Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota PUPN Cabang Aceh dari Unsur Kepolisian
Anton Wibisono
Selasa, 23 Juli 2019   |   157 kali

Banda Aceh (18/7) - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh selaku Pelaksana Tugas Ketua PUPN Cabang Aceh, Muhammad Indra Kesuma melantik dan mengambil sumpah Anggota PUPN Cabang Aceh dari Unsur Kepolisian Daerah Aceh. Pelantikan dilaksanakan di ruang co-location Gedung Keuangan Negara Banda Aceh dan dihadiri oleh Direktur Reserse Polda Aceh, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Aceh, Inspektur Aceh, Kepala KPKNL Lhokseumawe, para Kepala Bidang dan Bagian, dan para Kepala Seksi di lingkungan Kanwil DJKN Aceh. Kamis, 18 Juli 2019.

Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 136/KM.6/2019 tanggal 29 Mei 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Aceh dari Unsur Kepolisian. Pejabat yang dilantik dari unsur Kepolisian adalah Teuku Saladin, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh dengan Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJKN Aceh, Yoni Ardianto dan Kepala Bidang Piutang Negara, Joko Juwianto bertindak sebagai saksi, sedangkan Rohaniawan dari Kementerian Agama adalah Amirzan, L.c.

Dalam sambutannya, M. Indra Kesuma selaku Pelaksana Tugas Ketua PUPN Cabang Aceh mengucapkan selamat datang dan bergabung dengan Tim PUPN Cabang Aceh kepada pejabat yang baru saja dilantik. Pria yang akrab dipanggil Mike tersebut mengungkapkan,”Dengan telah lengkapnya keanggotaan PUPN Cabang Aceh, kami berharap kedepan kinerja PUPN Cabang Aceh dalam pengurusan piutang negara akan lebih meningkat, dan setiap persoalan yang timbul dapat diselesaikan, sehingga target yang diinginkan dapat tercapai”.

Mike menyampaikan bahwa target Pengurusan Piutang Negara tahun 2019 pada Kanwil DJKN Aceh untuk Piutang Negara yang Dapat Diselesaikan (PNDS) sebesar Rp873.595.000,00, biad Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp90.152.000,00 dan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang harus diselesaikanadalah sebanyak 206 BKPN.

Tentunya dalam pengurusan piutang negara banyak permasalahan yang dihadapi saat menjalankan tugas di lapangan. Namun, jangan jadikan permasalahan tersebut sebagai hambatan, “Jadikanlah hambatan itu menjadi peluang dan tantangan untuk mencapai target yang telah ditentukan oleh kantor pusat”, demikianlah pesan Mike dalam mengakhiri sambutannya. (Narasi/Foto : Anton/Irfan)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini