Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tim Asistensi Kantor Pusat DJKN Mempersiapkan Kanwil DJKN Aceh Tuk Penilaian ZI Menuju WBK, Sekaligus Internalisasi WiSe
Yoni Ardianto
Senin, 25 Februari 2019   |   335 kali

Banda Aceh - (14/2) Kanwil DJKN Aceh mendapat kunjungan kerja dari Tim Asistensi Kantor Pusat DJKN yang diwakili oleh Sdr.Hardi Sumaryadi (Kepala Subbagian Tatalaksana) dan  Sdr.Aditya Rahmat, (Pelaksana Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI), Sekretariat DJKN. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 pukul 09.30 s.d 12.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Aceh dengan 2 (dua) agenda yaitu pemaparan Penilaian Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dan Internalisasi Whistleblowing System (WiSe).

Kegiatan yang dihadiri semua pejabat/pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Aceh ini dibuka oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Yoni Ardianto yang menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim Asistensi Persiapan Penilaian Pembangunan ZI WBK dari Bagian OKI, Sekretariat DJKN. Yoni mengharapkan dengan kehadiran Tim Asistensi dapat lebih meberikan semangat dan antusiasme para pegawai untuk membangun ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Kanwil DJKN Aceh.

Pada sesi pertama, Sdr.Hardi Sumaryadi dari Bagian OKI menyampaikan Persiapan Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Pria yang akrab disapa 'Mas Hardi' ini menjelaskan dasar hukum Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dan latar belakangnya. Zona integritas disebut sebagai predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hardi mengatakan,"Unit kerja berpredikat WBK/WBBM di Kementerian Keuangan tahun 2013-2017 adalah sebanyak 28 unit kerja, dimana 17 unit kerja telah meraih WBK dan 11 unit kerja telah meraih WBBM, sedangkan unit yang diusulkan untuk meraih predikat WBK/WBBM Tahun 2018 adalah 98 unit kerja, yaitu sebanyak 89 unit kerja diusulkan untuk WBK dan 9 unit kerja diusulkan meraih WBBM". Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menginginkan agar semua unit Kementerian Keuangan dapat meraih predikat WBK/WBBM, ungkap Pria yang berasal dari Kuningan, Jawa Barat itu.

DJKN mengusulkan 11 unit kerja vertikal untuk mengikuti penilaian ZI menuju WBK di tahun 2018, yaitu KPKNL Padang, KPKNL Tasikmalaya, KPKNL Bukittinggi, KPKNL Dumai, KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I, KPKNL Bekasi, KPKNL Surakarta, KPKNL Pekalongan, KPKNL Tegal, KPKNL Madiun, dan  KPKNL Semarang. Hasil akhir penilaian tahun 2018 adalah 60 unit kerja Kementerian Keuangan meraih WBK/WBBM, dimana 59 unit meraih WBK dan 1 unit meraih WBBM. Dari 60 unit kerja tersebut, diantaranya berasal dari DJKN, yaitu  6 KPKNL meraih WBK, sedangkan 5 KPKNL belum berhasil meraih WBK.

Dalam pemaparan tersebut, Hardi juga menyampaikan arahan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata  yang menyatakan “….untuk tahun 2019 agar ada perwakilan setiap Kanwil dalam mengikuti penilaian unit berpredikat WBK/WBBM”. Oleh karena itulah Kanwil DJKN Aceh bertekad mencalonkan diri sebagai salah satu Kanwil yang mengikuti penilaian ZI menuju WBK Tahun 2019.

Pada sesi kedua dilanjutkan dengan pemaparan dan penayangan video internalisasi Whistleleblowing System (WiSe) oleh Sdr.Aditya Rahmat. Dalam pemaparannya, Aditya menjelaskan proses mekanisme pelaporan pengaduan melalui WiSe yang dapat dilakukan melalui  saluran telepon, sms pengaduan, surat, fax, e-mail, dan melalui situs web www.wise.kemenkeu.go.id. Pelapor tidak perlu khawatir akan terungkapnya identitas diri karena akan dirahasiakan.

Seorang whistleblower (pelapor pelanggaran) akan dihadapkan dengan 2 (dua) pilihan ketika melihat suatu pelanggaran, ungkap Aditya, yaitu Jika saya melaporkan pelanggaran tersebut, maka saya mengkhianati teman saya...danJika saya tidak melaporkan pelanggaran tersebut, maka saya mengkhianati (70 ribu) rekan saya yang bekerja jujur.... Dasar hukum WiSe adalah PMK Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kemenkeu dan KMK Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Pria lulusan DIV PKN STAN ini juga menyampaikan prinsip WiSe yang rahasia, mudah dan cepat, terintegrasi dan pelaporan, serta monitoring. Dalam hal perlindungan bagi pelapor pelanggaran telah diatur dalam perjanjian bersama antara LPSK dan Kementerian Keuangan Nomor MoU- 9/MK.09/2015 dan NK-043/I/DIV4.2/LPSK/09/2015, didalamnya meliputi Pembinaan WBS (Whistleblowing System), Perlindungan Pelapor, Saksi, Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam Rangka Pemberantasan Korupsi, Koordinasi/Penyediaan Informasi, dan Sosialisasi.

WBS (Whistleblowing System) tidak semata-mata bertujuan untuk memenuhi kepentingan orang yang mengadu, tetapi hasil akhir konkretnya adalah mengusulkan penempatan orang-orang yang berintegritas. (Narasi/Foto : Anton W/Habib)


 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini