Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis di bidang Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain
Anton Wibisono
Senin, 05 November 2018   |   255 kali

Banda Aceh – Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Pengelolaan Aset Eks. BPPN, Eks. Kelolaan PT. PPA (Persero), Eks. BDL dan bimbingan teknis Pengurusan Piutang Negara bertempat di Kantor Wilayah DJKN Aceh.  Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis dilaksanakan hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 dengan peserta dari Kantor Wilayah DJKN Aceh dan Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara beserta KPKNL di wilayah kerjanya masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh Kurniawan Nizar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Piutang Negara yang dikelola masih besar dan semakin kompleks sehingga beberapa peraturan perlu ditinjau kembali untuk menyempurnakan peraturan yang sudah ada. Sosialisasi dan bimbingan teknis merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi pegawai di bidang pengurusan piutang negara, evaluasi atas implementasi peraturan yang sudah ada, dan umpan balik untuk mendapatkan masukan atas rancangan peraturan yang telah disusun oleh Direktorat PNKNL. Diakhir sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Aceh secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengurusan piutang negara.

Sesi pertama sosialisasi disampaikan oleh Ellyzabeth Meilina Pratiwi (Kepala Seksi Subdit PN II) dengan memaparkan peraturan DIrektur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2017 tentang petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara dan Surat Edaran Bersama, yaitu SE-05/BC/2018 dan SE-1/KN/2018 tentang Mekanisme Rekonsiliasi dan Pelaporan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya oleh DJBC kepada DJKN/PUPN serta dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi Pengurusan Piutang Negara terkait data laporan pada KEP-96/KN.06/2017 dan FocusPN.

Penyampaian berikutnya oleh Yadi Herdianto dengan memaparkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 171/KN/2017 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Eks. BPPN, Eks Kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan Eks Bank Dalam Likuidasi di Lingkungan DJKN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 71/PMK.06/2015

Pemaparan terakhir disampaikan oleh Aswini Rosita (Kepala Seksi Subdit KNL III) dengan pemaparan berupa rancangan Peraturan Menteri Keuangan Pengganti PMK Nomor 43/PMK.06/2014 karena adanya perkembangan dan dinamika pengelolaan aset sehingga perlu dilakukan perubahan. Adapun pokok-pokok perubahan berupa penambahan aset, penyesuaian jenis pengelolaan aset, pengenaan biaya pengelolaan aset, pembagian hasil pengelolaan aset, dan pembagian hak Dana Pihak Ketiga (DPK) lainnya. (Foto/Narasi : Irfan/Bidang PN Kanwil DJKN Aceh)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini