Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh sebagai perpanjangan tangan DJKN selaku
pengelola Barang Milik Negara (BMN) menggelar sosialisasi Pengelolaan BMN pada
Kamis, (31/5) di Gedung Layanan Bersama Kompleks Gedung Keuangan Negara Banda
Aceh. “Sosialisasi pengelolaan BMN ini bertujuan untuk memberikan pemahaman
kepada satker (satuan kerja-red) kementerian/lembaga selaku pengguna barang
agar pengelolaan BMN di bumi serambi mekah ini menjadi lebih baik,” jelas
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Agus Setiyo Pambudi saat
memberikan sambutan yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja koordinasi wilayah
di Provinsi Aceh.
Pria yang baru beberapa minggu mengemban amanah menjadi
Kabid PKN ini mengharapkan agar seluruh satker untuk mempersiapkan diri karena
tahun 2019 akan disibukkan dengan kegiatan sertifikasi BMN berupa tanah dan
agar BMN yang disewakan agar segera di laporkan sebagai upaya tertib hukum dan
tertib administrasi dalam pengelolaan BMN.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi yang
dimoderatori oleh Kepala Seksi PKN II Kanwil DJKN Aceh Rofiq Khamdani Yusuf. Ia
menjelaskan bahwa pemaparan yang akan dilakukan dalam acara ini meliputi
monitoring revaluasi BMN, penggunaan BMN yang belum ditetapkan statusnya dan
sertifikasi BMN berupa tanah. Kepala Seksi PKN I Imam Arsandi selaku narasumber
meminta kepada satker Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Kepolisian dan Kementerian Agama sebagai penyumbang objek revaluasi terbesar
agar lebih aktif memonitor satker di bawahnya sehingga revaluasi dapat
diselesaikan tepat waktu.
Terkait sertifikasi BMN berupa tanah, Kepala Seksi PKN III
Bram Yunianto memaparkan progres sertifikasi sampai dengan triwulan I tahun
2018. “Dari target tahun 2018 sebanyak 201 bidang tanah, telah dilakukan
pengukuran sebanyak 52 bidang dan 149 bidang tanah berkasnya sudah disampaikan
ke Kantor Pertanahan,” paparnya.
Acara sosialisasi diakhiri dengan pemaparan tata cara dan
prosedur pengajuan penetapan status penggunaan BMN kepada pengelola dan
pengajuan sewa BMN oleh Nurlia dan M. Raung Yanuar Effendi secara simultan.
(bd, foto: irfan fanasafa)