Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh Kurniawan Nizar mengambil sumpah
dan melantik Muhammad Oelil Amri yang menjabat Kepala Seksi Hukum dan Informasi
Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe
sebagai Penilai DJKN, dengan saksi
Kepala Bidang Penilaian Odi Renaldi dan Kepala KPKNL Lhokseumawe Teddy
Suhartadi Permadi. Acara yang dihelat di ruang Co Location Gedung Keuangan
Negara Banda Aceh pada Senin, (16/4) ini dihadiri oleh seluruh pejabat eselon
III dan IV pada Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Banda Aceh.
“Penilai itu profesi, sehingga dalam menjalankan tugas
mempunyai standar penilaian dan diikat dengan kode etik,” terang Nizar saat
memberikan sambutan. Pria yang lama bertugas di Direktorat Penilaian ini
mengatakan nilai yang dihasilkan oleh penilai itu merupakan perpaduan dari sciense dan art, ada latar belakang dan
rujukan data dalam menghasilkan sebuah nilai.
Nizar juga berpesan kepada seluruh penilai di lingkungan
Kanwil DJKN Aceh ini agar senantiasa mengasah kemampuannya dengan terus belajar
dan menambah wawasan sehingga nilai yang dihasilkan bisa diterima oleh semua
pihak.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
64/PMK.06/2016 tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara mengamanatkan Penilai DJKN wajib mengucapkan sumpah dan dilantik.
(narasi bd, foto gimor rambe)