Banda Aceh – Surat Keterangan inventarisasi dan
surat penyataan tanggung jawab (kepemilikan) belum disampaikan serta perlakukan
jembatan yang belum ditemukan dan berlebih masih belum jelas menjadi kendala
dalam pelaksanaan penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) pada
Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II. Hal
ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Kanwil DJKN) Aceh Kurniawan Nizar saat rapat koordinasi dengan Balai PJN Wilayah I pada Kamis, (12/4) di ruang rapat
Kanwil DJKN Aceh.
“Pertemuan ini untuk mengatasi kendala di lapangan, seperti
data detail teknis untuk keperluan revaluasi,” ujar Nizar di hadapan Kepala
Balai PJN Wilayah I Faturrahman, Kepala Satker PJN Wilayah I dan II beserta
jajaran yang terlbat langsung dalam revaluasi serta Tim Koordinasi Revaluasi
BMN Kanwil DJKN Aceh. Ia juga mengatakan bahwa koordinasi ini sebagai langkah
mitigasi untuk menyelesaikan masalah dan agar tidak menjadi temuan dari
auditor.
Kepala Balai PJN Wilayah I Faturrahman menyambut baik
pertemuan ini dan akan segera merespons seluruh tunggakan PJN Wilayah I. “Kami
hadir kesini (Kanwil DJKN Aceh-red) full team, sebagai bentuk komitmen kami
dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di lapangan,” jelasnya.
Faturrahman menambahkan untuk permasalahan barang berlebih
atau tidak ditemukan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab, diantaranya
ada aturan dimana jembatan yang kurang dari enam meter merupakan bagian dari jalan ataupun
letak aset yang berbatasan dengan wilayah kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
satker PJN Wilayah I atau II.
Nizar berharap setelah rapat ini, Tim Satker PJN Wilayah I
dan II langsung head to head dengan Tim Revaluasi BMN Kanwil DJKN Aceh untuk
menguraikan sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang ada, sehingga
permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. (narasi/foto bd)