Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh menyelenggarakan Executive Meeting antara
Kepala Kanwil DJKN Aceh dengan Plt. Kepala BPKS di ruang rapat Kanwil DJKN Aceh
(7/2/2018).
Kegiatan ini dilakukan
dalam rangka mematangkan rencana kerja penilaian kembali
(revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) pada Satuan Kerja Badan Pengusahaan
Kawasan Sabang (Satker BPKS). Hadir mengikuti kegiatan ini, Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh Gatot Muharto, Kepala Bidang
Penilaian Odi Renaldi dan Kepala Biro Keuangan BPKS Bustami. Menjadi moderator kegiatan adalah Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Idris Aswin.
”Proses penilaian aset BPKS akan cukup menantang karena lokasi objek
penilaian sulit dijangkau, tersebar di berbagai tempat/pulau, dan dokumen/data
dukungnya tidak lengkap serta terdapat objek yang bersifat khusus yang
memerlukan perlakuan khusus pula,” tutur Idris Aswin dalam pembukaannya. Ia juga mengatakan revaluasi BMN akan
dilaksanakan terhadap 928 objek, termasuk didalamnya 851 bidang
tanah dengan potensi tantangan yang cukup besar.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Aceh Kurniawan Nizar menyampaikan proses revaluasi BMN
pada Satker BPKS merupakan kelanjutan dari tahun 2017. “Dengan padatnya jadwal
pelaksanaan penilaian pada tahun 2018, maka waktu menjadi hal yang sangat rigid.
Oleh karena itu, BPKS perlu segera menyiapkan dokumen terkait
objek penilaian dan berkoordinasi mengenai alokasi waktu pelaksanaan penilaian,
sehingga Kanwil DJKN dapat mempersiapkan SDM (Sumber Daya Manusia-red) serta
sarana dan prasarana yang dibutuhkan” pintanya.
“BPKS akan segera menyiapkan dokumen-dokumen yang
diperlukan serta tenaga pendamping yang berkualitas,” ujar Plt.
Kepala BPKS Fajri Sulaiman menyambut permintaan Nizar. Ia juga menambahkan
bahwa koordinasi dan komunikasi antara DJKN dan BPKS harus bagus. ”DJKN dan
BPKS harus saling mengingatkan mengenai hal-hal yang diperlukan terkait
penilaian kembali BMN pada BPKS,” ucapnya.
Kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk
memaparkan program sertipikasi BMN berupa tanah dan utilisasi BMN. Pada tahun 2018 ini, BPKS memperoleh target
sebanyak 51 bidang tanah dan untuk penyelesaian program percepatan sertipikasi
tahun 2019, BPKS dan Kanwil DJKN Aceh akan melakukan langkah-langkah pra
sertipikasi sehingga dokumen-dokumen persyaratan dapat dipersiapkan lebih dini. Hal tersebut diungkapkan oleh
Idris Aswin saat memulai paparan. Idris juga mengungkapkan masih banyak aset
BPKS yang belum ditetapkan status penggunaannya. “BPKS perlu segera mengajukan
Penetapan Status Penggunaan terhadap BMN, terutama untuk BMN berupa tanah yang
telah disertipikatkan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017,” tutupnya.
(narasi/foto: bid pkn, edit bd).