Banda Aceh -
Barang Milik Negara (BMN) eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR)
NAD-Nias senilai 139,8 miliar rupiah akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terungkap saat Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumut Agus Tri Priyono melakukan
kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil
DJKN) Aceh, Rabu (8/11/2017).
Agus beserta rombongan
diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh Kurniawan Nizar di ruang rapat
Kanwil DJKN Aceh dengan didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
Idris Aswin, Kepala Bidang Lelang Yuliarno dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh Gatot Muharto.
“Kami akan segera
menghibahkan BMN eks BRR NAD-Nias kepada Pemprov Sumut setelah semua
persyaratan terpenuhi,” ungkap Nizar. Lebih lanjut Nizar mengatakan agar proses
hibah ini dapat dilakukan sesuai dengan standard operating procedure dan
ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga good governance.
Pemprov Sumut menyambut
baik hibah BMN eks BRR NAD-Nias, sehingga aset yang selama ini telah dikuasai
dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). “Kami akan segera memenuhi
kekurangan persyaratan dalam proses hibah ini, sehingga saat penyusunan laporan
keuangan Pemprov Sumut dapat mencatat aset BRR menjadi BMD,” ujar Agus. Pria
yang pernah bertugas di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan ini juga
berkomitmen akan segera menyelesaikan kekurangan dokumen dalam proses hibah
ini.
Selanjutnya dilakukan
pembahasan teknis proses hibah BMN eks BRR NAD-Nias antara Kanwil DJKN Aceh
dengan tim BPKAD Pemprov Sumut. Pembahasan yang dipimpin Idris Aswin sebagai
langkah mitigasi dalam percepatan penyelesaian proses hibah. (narasi/foto:
budi hardiansyah)