Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran Nyata DJKN Bagi Pemprov Sumut
T. Uzir
Rabu, 08 November 2017   |   140 kali

Banda Aceh - Barang Milik Negara (BMN) eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias senilai 139,8 miliar rupiah akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terungkap saat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumut Agus Tri Priyono melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh, Rabu (8/11/2017).

Agus beserta rombongan diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh Kurniawan Nizar di ruang rapat Kanwil DJKN Aceh dengan didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Idris Aswin, Kepala Bidang Lelang Yuliarno dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh Gatot Muharto.

“Kami akan segera menghibahkan BMN eks BRR NAD-Nias kepada Pemprov Sumut setelah semua persyaratan terpenuhi,” ungkap Nizar. Lebih lanjut Nizar mengatakan agar proses hibah ini dapat dilakukan sesuai dengan standard operating procedure dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga good governance.

Pemprov Sumut menyambut baik hibah BMN eks BRR NAD-Nias, sehingga aset yang selama ini telah dikuasai dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). “Kami akan segera memenuhi kekurangan persyaratan dalam proses hibah ini, sehingga saat penyusunan laporan keuangan Pemprov Sumut dapat mencatat aset BRR menjadi BMD,” ujar Agus. Pria yang pernah bertugas di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan ini juga berkomitmen akan segera menyelesaikan kekurangan dokumen dalam proses hibah ini.

Selanjutnya dilakukan pembahasan teknis proses hibah BMN eks BRR NAD-Nias antara Kanwil DJKN Aceh dengan tim BPKAD Pemprov Sumut. Pembahasan yang dipimpin Idris Aswin sebagai langkah mitigasi dalam percepatan penyelesaian proses hibah. (narasi/foto: budi hardiansyah)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini