Banda Aceh -
Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Kurniawan Nizar, menghadiri pertemuan tingkat
pimpinan dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen (Pol) Rio S. Djambak dan
Wakapolda Brigjen (Pol) Bambang Soetjahyo beserta jajarannya, Selasa
(3/10/2017). Dalam pertemuan ini hadir pula Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi
Aceh, Zaid Burhan Ibrahim.
Pertemuan yang dihelat
di Markas Kepolisian Daerah Aceh berlangsung dalam nuansa silaturrahmi
membicarakan banyak hal terkait koordinasi tugas dan fungsi masing-masing unit,
yang salah satunya terkait pelaksanaan kegiatan penilaian kembali Barang Milik
Negara.
Dari data yang ada
diketahui bahwa Kepolisian RI merupakan salah satu dari 5 (lima)
Kementerian/Lembaga yang memiliki target revaluasi terbesar di Provinsi Aceh,
selain Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang,
Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Agama, dan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang tersebar di seluruh
kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Dalam pertemuan
tersebut, Kurniawan Nizar menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang diberikan
dari Polda Aceh dan para satuan kerja di lingkup Polda Aceh. Harapannya kerja
sama yang terjalin dapat terus berlangsung dengan baik sehingga target-target
yang ada dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.
Diterbitkannya Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik
Negara/Daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali
Barang Milik Negara, Pemerintah saat ini sedang melakukan revaluasi atas Barang
Milik Negara berupa Aset Tetap yang dimilikinya dan diharapkan dapat
dituntaskan pada tahun 2018. Dengan waktu yang terbatas tersebut, Kanwil DJKN
Aceh merasa perlu untuk mengambil langkah-langkah koordinasi sebagai bentuk
mitigasi risiko atas Kementerian/Lembaga yang memiliki target besar.
Kapolda Aceh menyambut
baik upaya dan kerja sama yang dilakukan untuk menyelesaikan amanat dalam
Perpres 75/2017 tersebut dan membuka diri untuk koordinasi ke depan sehingga
amanat yang diberikan dapat dilaksanakan dengan lancar.
Kesamaan tekad dan niat
atas amanat yang diberikan dari kedua pucuk pimpinan instansi tersebut memberi
harapan yang besar bagi Polda Aceh dan Kanwil DJKN Aceh untuk menuntaskan
target pelaksanaan revaluasi Barang Milik Negara di lingkup Polda Aceh sesuai
batas waktu yang diberikan. (Narasi/Foto : Bidang PKN)