Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DJKN Hibahkan Aset Senilai Rp.8,5 miliar ke Pemkab Nias
Budi Hardiansyah
Rabu, 12 April 2017   |   381 kali

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Kurniawan Nizar menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) eks. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias kepada Bupati Nias Sokhiatulo Laoli di lobi Kanwil DJKN Aceh (11/4/2017). BMN eks. BRR NAD-Nias yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias berupa jembatan, kendaraan, furniture dan peralatan elektronik dengan nilai sebesar 8,5 miliar rupiah.


“Dengan penyerahan ini, maka total keseluruhan penetapan hibah BMN eks. BRR NAD-Nias kepada Pemkab Nias dari tahun 2008 hingga tahun 2016 sebesar 548 miliar rupiah,” ujar Nizar di hadapan Bupati Nias, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Nias serta jajaran pejabat eselon III dan IV Kanwil DJKN Aceh.


Selanjutnya, pria lulusan jenjang strata 2 Universitas Gajah Mada ini mengharapkan agar BMN eks. BRR NAD-Nias yang telah dihibahkan dapat membawa manfaat bagi Kabupaten Nias dan dapat membantu meningkatkan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Nias menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tak kalah pentingnya adalah menjadi pembuka pintu untuk penyelesaian BMN eks BRR NAD-Nias di Kepulauan Nias yang saldonya mencapai 5,3 miliar rupiah.


Penyerahan hibah ini sangat dinanti oleh Pemkab Nias, mengingat permasalahan aset BRR eks. NAD-Nias selalu menjadi temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Nias. “Setelah penandatanganan Berita Acara ini, kami berharap dapat meraih opini WTP dari BPK dan terkait tunggakan aset senilai 420 juta akan segera kami tindaklanjuti,” ucap Sokhiatulo Laoli.


Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Idris Aswin menyampaikan proses serah terima BMN eks. BRR NAD-Nias ini. Penanganan aset eks. BRR NAD-Nias pasca bubarnya Tim Likuidasi BRR NAD-Nias dilakukan oleh Kanwil DJKN Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 59/KMK.06/2013 dan pengelolaan BMN nya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 63/PMK.06/2014. “Serah terima ini merupakan akhir dari suatu proses yang telah kita rintis sejak September 2016. Kami sangat mengapresiasi atas kerja sama dari jajaran Pemkab Nias dalam menyelesaikan BMN eks. BRR NAD-Nias ini,” kata Idris.


Seperti acara dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya, kesempatan ini juga dimanfaatkan Nizar untuk mempromosikan peran penting DJKN bagi pemerintah daerah. “Kami selaku perwakilan Pemerintah Pusat sangat mendukung pemerintah daerah untuk meraih WTP. Oleh karena itu, kami siap melakukan kerja sama terkait pengaturan Barang Milik Daerah, penilaian aset daerah, penyelesaian piutang daerah, penjualan melalui lelang atas aset daerah atau bahkan terkait kekayaan daerah dipisahkan,” tutupnya. (narasi: budi hardiansyah, foto: randi ikhsan & m. gimor rambe)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini