Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sekilas Dana Bergulir, Salah Satu Wujud Kehadiran Negara Pada Kelompok Ekonomi Lemah
Anton Wibisono
Kamis, 13 Agustus 2020   |   20113 kali

Jika kita mengetikkan kata ‘Dana Bergulir’ di mesin pencari google maka berita dan tautan yang muncul di beberapa halaman awal akan mengarahkan pada LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Meskipun tidak sepenuhnya salah, namun hal ini berpotensi mempersempit pengertian Dana Bergulir. Muncul kesan seolah-olah dana bergulir hanya untuk sektor KUMKM dan hanya dikelola oleh LPDB-KUMKM, padahal sesungguhnya ada beberapa lembaga lain yang juga mengelola Dana Bergulir untuk sektor yang berbeda.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan, pengertian Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Badan Layanan Umum yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Pengertian ini juga tercantum dalam Bultek SAP (Buletin Teknis Sistem Akuntansi Pemerintah) Nomor 07 yang diterbitkan oleh KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintah).


BLU Pengelola Dana Bergulir dan Sektor Yang Dilayani

Dana Bergulir dikelola oleh Satuan Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang dalam PMK Nomor 168/PMK.06/2018 dinamakan BLU Pengelola Dana Khusus. Masing-masing BLU Pengelola Dana memiliki 2 pembina yaitu K/L selaku Pembina Teknis dan Kementerian Keuangan  selaku Pembina Keuangan. Berdasarkan LKPP 2019 Audited, hingga 31 Desember 2019 terdapat 7 item yang digolongkan sebagai Dana Bergulir, yaitu:

  1. BLU Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM). Secara teknis berapa di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM.  Sesuai namanya LPBD-KUMKM menyalurkan Dana Bergulir untuk sektor Koperasi dan UMKM, baik melalui Koperasi maupun secara langsung kepada UMKM.
  2. BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Secara teknis berada di bawah pembinaan Kementerian PUPR, BLU ini menyalurkan Dana Bergulir ke sektor perumahan melalui perbankan dalam bentuk Kredit Perumahan Rakyat. Fasilitas yang diberikan oleh BLU PPDPP dinamakan FLPP atau   Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
  3. BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Merupakan BLU yang berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, Dana Bergulir yang disalurkan dinamakan Kredit Ultra Mikro (UMi) dan menyasar lapisan terbawah yang tidak bankable, dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 juta per nasabah. Salah satu keunggulan UMi adalah sifatnya yang tidak memerlukan agunan untuk pembiayaan kelompok.
  4. BLU Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Secara teknis berapa di bawah pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan, BLU ini menyalurkan Dana Bergulir kepada nelayan dan pelaku usaha kecil dan menengah di sektor kelautan dan perikanan.
  5. BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (Pusat P2H). Dana Bergulir P2H merupakan dana yang digunakan untuk mendukung keberhasilan hutan tanaman melalui fasilitasi pembiayaan pembangunan hutan tanaman yang dilakukan oleh masyarakat, BLU ini secara teknis berada di bawah pembinaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  6. Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol). Merupakan piutang kepada BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) yang timbul dari penggunaan dana bergulir untuk pengadaan tanah jalan tol yang Perjanjian Pengadaan Jalan Tol nya telah ditandatangani antara BPJT dan BUJT. Piutang pada BUJT akan jatuh  tempo dan dibayar kembali oleh BUJT kepada BP Set BPJT setelah pengadaan tanah selesai dan/atau jalan tol telah dioperasikan, mana yang lebih dahulu tercapai.
  7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Debt for Nature Swap (DNS). Merupakan Dana Bergulir kepada UMK yang merupakan realisasi Separate Agreement (SAA) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman untuk program Debt for Nature Swap (DNS) yang ditandatangani pada  tanggal 3 Agustus 2006. Program yang disetujui dalam rangka DNS ini adalah Financial Assistance for Environmental Investment for Micro and Small  Enterprises. Program ini dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup selama lima tahun, yaitu tahun 2006 sampai dengan 2010. Sesuai PMK Nomor 99/PMK.05/2008, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyalurkan kembali dana bergulir karena dana belum dikelola melalui mekanisme BLU.

Dana Bergulir utamanya ditujukan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya, caranya dengan memberikan suku bunga yang lebih murah dibandingkan lembaga keuangan komersial atau memberikan pinjaman tanpa disertai agunan (untuk pembiayaan kelompok). Dana Bergulir dapat disalurkan kepada siapa saja yang memenuhi kriteria penerimanya, adapun kriteria dapat dilihat di laman masing-masing BLU Pengelola Dana.


Signifikansi Dana Bergulir

Dalam LKPP Tahun 2019 Audited, nilai Investasi Jangka Panjang mencapai Rp3.001 Triliun yang terdiri dari Investasi Jangka Panjang Permanen Rp2.904 Triliun dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Rp97 Triliun. Nilai Dana Bergulir sendiri mencapai Rp47 Triliun, sebuah nilai yang cukup material dan dapat mempengaruhi opini Supreme Auditor jika tidak dikelola secara memadai. Berikut nilai Dana Bergulir sebagaimana tercantum dalam LKPP Tahun 2019 Audited.


Dana Bergulir dan DJKN 
DJKN merupakan pengelola aset dan investasi, sementara Dana Bergulir merupakan bagian dari investasi, yaitu investasi jangka panjang nonpermanen. Dalam UU APBN, Dana Bergulir dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Investasi Pemerintah (BA 999.03). Dalam LKPP Dana Bergulir dikonsolidasikan bukan melalui LKKL (Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga) namun melalui LKBUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara).

Karena sifatnya yang berupa perguliran dana maka terdapat potensi bahwa sebagian Dana Bergulir mengalami kondisi yang dikategorikan sebagai Non Performing Loan (NPL). Dalam kondisi NPL seperti ini besar kemungkinan bahwa Dana Bergulir akan dilimpahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Hingga saat ini Dana Bergulir yang pernah dilimpahkan pengurusannya kepada PUPN hanya di sektor KUMKM yang dikelola oleh LPDB-KUMKM, namun terdapat kemungkinan Dana Bergulir dari sektor lain yang macet juga dilimpahkan pengurusannya kepada PUPN.

 -Rachmadi, Kanwil DJKN Aceh-

 Referensi:

  • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 Audited
  • PMK Nomor 168/PMK.06/2018
  • Buletin Teknis SAP Nomor 07
  • kemenkeu.go.id/umi
  • ppdpp.id
  • lpdb.id
  • lpmukp.id
  • blup3h.id







Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini