Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam Roadmap DJKN Tahun 2019-2028: A Distinguished Asset Manager, telah menetapkan komitmen besar untuk mewujudkan kekayaan negara yang dikelola secara optimal, berkelanjutan, instrumental dalam keuangan negara dan kontributid dalam perekonomian nasional. Untuk mewujudkan komitmen besar tersebut diperlukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dari para Asset Manager dalam pengelolaan kekayaan negara, dengan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil DJKN Aceh terus berbenah melakukan perbaikan-perbaikan guna mendukung pemberian pelayanan publik pengelolaan kekayaan negara yang optimal, antara lain dengan perbaikan ruang area pelayanan terpadu, perbaikan percepatan penyelesaian layanan, peningkatan kenyamanan ruang layanan, pemberian konsultasi, dan pengelolaan pengaduan untuk meningkatkan kepuasan pengguna jasa atas pelayanan yang diberikan petugas baik yang berada di area pelayanan terpadu maupun saat bertugas di lapangan. Perbaikan terus menerus terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kanwil DJKN Aceh merupakan salah satu fokus area perubahan untuk mencapai kondisi yang dikehendaki yaitu tercapainya kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder) internal dan eksternal atas sarana dan prasarana serta layanan yang diberikan serta terwujudnya simplifikasi dan integrasi regulasi dan proses bisnis aktivitas inti dan aktivitas pendukung utama DJKN yang komprehensif, berorientasi pada pengguna jasa, dan memenuhi prinsip akuntabilitas. Hasil dari upaya perbaikan ini dapat terlihat dari angka indeks kepuasan pengguna layanan pengelolaan kekayaan negara pada Kanwil DJKN Aceh yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Untuk menuju A
Distinguished Asset Manager, pada tahun 2020 ini, Kantor Pusat DJKN
mengadakan Kompetisi Inovasi (KOIN-red) Asset
Manager DJKN 2020 yang diikuti oleh seluruh Kanwil DJKN. KOIN diharapkan
dapat memancing kreativitas setiap kanwil untuk menginisiasi pemanfaatan Barang
Milik Negara (BMN-red) pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (Satker) yang
berada dalam pembinaan dan pengawasannya. Tujuan dari KOIN adalah untuk: (i)
mewujudkan A Distinguished Asset Manager
yang memiliki kemampuan perencanaan, manajerial, komunikasi, dokumentasi dan
publikasi yang baik; (ii) mendorong ide-ide kreatif, inovatif serta solutif
yang dapat langsung diimplementasikan guna mewujudkan aset yang optimal, (iii)
meningkatkan peran pengelolaan BMN dalam memberikan manfaat sosial dan ekonomi
terhadap masyarakat sekitar; (iv) meningkatkan kesadaran dan mendorong
kolaborasi antara Kanwil DJKN, KPKNL dan Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan
praktik pengelolaan BMN yang mencerminkan A
Distinguished Asset Manager. Penilaian pemenang KOIN tidak semata-mata
hanya ditentukan pada seberapa besar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-red)
yang dapat dihasilkan dari pemanfaatan BMN yang diupayakan oleh masing-masing
kanwil, tetapi juga dinilai aspek kemanfaatan sosial dan ekonomi dari pemanfaatan
BMN, serta kompleksitas dan kreatifitas dalam implementasi pemanfaatan BMN tersebut.
Berdasarkan data master aset Sistem Informasi Manajemen
Aset Negara (SIMAN-red) periode 31 Desember 2019, jumlah BMN berupa tanah dan
bangunan di Provinsi Aceh sebanyak 21.848 Nomor Urut Pendaftaran (NUP-red),
yang terdiri dari 7.083 NUP tanah dan 14.765 NUP bangunan. Diperkirakan, belum
seluruh BMN tersebut telah digunakan secara optimal untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga, sehingga masih terdapat potensi untuk pemanfaatan
BMN. Kanwil DJKN Aceh sebagai representasi DJKN di Aceh turut serta
berpartisipasi dalam KOIN dengan mengirimkan 4 (empat) proposal proyek pemanfaatan
BMN pada Satker di Provinsi Aceh yang dinilai memiliki potensi cukup besar
untuk dilakukan pemanfaatan. Untuk itu, Kanwil DJKN Aceh membentuk 4 tim yang
beranggotakan pejabat/pegawai pada Kanwil DJKN Aceh maupun KPKNL Banda Aceh dan
KPKNL Lhokseumawe. Dari hasil verifikasi awal yang dilakukan, dipilihlah 4
(empat) BMN yang diikutkan dalam KOIN, yaitu 2 bidang tanah pada Kementerian Hukum
dan HAM yang terletak di Kota Banda Aceh dan Kota Meulaboh, serta 2 bidang
tanah eks. Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang berlokasi di Kota Lhokseumawe.
Masing-masing tim yang dibentuk oleh Kanwil DJKN Aceh
berupaya maksimal dengan penuh integritas guna menyusun skema pemanfaatan yang
paling tepat untuk masing-masing BMN yang menjadi proyeknya. Alhamdulilah,
hasil kerja keras yang dilakukan bersama-sama selama kurang lebih 2 bulan dan dengan
sinergitas antara KPKNL, Kanwil, dan Satker, terpilihlah 3 dari 4 proposal
proyek pemanfaatan BMN yang dikirimkan Kanwil DJKN Aceh berhasil mendapatkan
penilaian yang baik dari Panitia KOIN DJKN 2020 dan masuk dalam peringkat 10
besar proposal terbaik, dari 65 proposal yang masuk ke Panitia.
Tahapan KOIN selanjutnya adalah penilaian hasil laporan implementasi
proyek, di mana yang dinilai nantinya adalah bagaimana rencana yang telah
dituangkan dalam proposal dapat diwujudkan. Hal ini tentu saja bukan merupakan
sesuatu yang mudah karena akan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk pihak
ke-3 sebagai mitra pemanfaatan. Selain itu, tim juga masih harus berjibaku menyusun
strategi yang tepat, mengingat masih adanya kondisi pembatasan-pembatasan
akibat pandemi corona virus desease 2019 (covid-19)
yang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia. Upaya-upaya kreatif dan inovatif sekali
lagi dibutuhkan di sini, disertai dengan semangat untuk terus memberikan yang
terbaik.
Kedepan, sejalan dengan arahan Menteri Keuangan agar BMN tidak hanya diam tetapi juga diharapkan dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat, model penggalian potensi pemanfaatan BMN yang belum digunakan secara optimal, akan masif dilakukan. Perencanaan yang sungguh-sungguh dalam menyusun langkah-langkah strategis pemanfaatan BMN telah mulai dilakukan, dimulai dari penertiban Penetapan Status Penggunaan (PSP-red) BMN dengan target 100% di tahun 2020. Dengan bertransformasi menjadi A Distinguished Asset Manager, Kanwil DJKN Aceh berharap pengelolaan BMN dapat memberikan value added bagi kehidupan masyarakat Aceh, dan berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh.
Oleh: Agen Perubahan Kanwil DJKN Aceh