Pembangunan infrastruktur
diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dan mewujudkan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik. Di tengah
keterbatasan anggaran, pemerintah menawarkan alternatif pembiayaan yang
melibatkan partisipasi pihak swasta guna memenuhi kebutuhan pembiayaan
infrastruktur. Alternatif ini dinamakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU).
KPBU atau juga dikenal
dengan Public Privat Partnership
(PPP) adalah salah satu skema pembiayaan yang merupakan terobosan dalam
menjembatani gap antara kebutuhan
pembiayaan dengan ketersediaan APBN, KPBU diatur melalui Perpres 38 Tahun 2015 tentang
Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Direktorat Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) DJPPR ditugaskan oleh
Menteri Keuangan sebagai Unit In Charge
pelaksanaan KPBU.
Special
Mission Vehicle
(SMV) adalah badan usaha/lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas
pembangunan yang diamanatkan kepada Menteri Keuangan di luar fungsi pengelolaan
fiskal utama/rutin. Saat ini yang termasuk dalam SMV Kemenkeu adalah 4 BUMN (PT.
PII, PT. SMF, PT. SMI, PT. GDE), 1 lembaga sui generis (LPEI), dan 3 BLU (LPDP,
LMAN, dan PIP). Adapun SMV yang secara langsung terlibat dalam proses KPBU
adalah PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII).
Kondisi Saat Ini
Untuk menambal gap antara kebutuhan pembiayaan daerah yang
sangat besar dengan keterbatasan APBD, beberapa pemerintah daerah (pemda)
menyiasatinya dengan skema KPBU yang melibatkan pihak swasta. Sayangnya, hingga
saat ini informasi mengenai KPBU relatif tidak tersedia di daerah, beberapa pemda yang ingin mengetahui prosedur serta persyaratannya datang dan
berkonsultasi langsung ke Direktorat PDPPI DJPPR di Jakarta, bahkan untuk tahap
yang sangat awal. Hal ini tentu tidak efisien, karena sebetulnya Kemenkeu
memiliki instansi vertikal di daerah yang dapat dimanfaatkan untuk sarana
penyebarluasan informasi mengenai skema KPBU.
Di sisi lain, pemahaman Kanwil
DJKN terkait fiscal tools yang
dimiliki Kemenkeu relatif terbatas, padahal di tingkat pusat sendiri DJKN ditugaskan
Menteri Keuangan untuk membina dan mengawasi SMV dalam melaksanakan mandat
Kemenkeu. Ada gap pemahaman antara
kantor pusat dengan kantor vertikal DJKN akan tugas yang diemban oleh SMV. Gap ini yang coba dijembatani salah
satunya dengan pembentukan Pojok KPBU atau PPP
Corner.
Pojok KPBU
Pojok KPBU adalah sinergi
antara SMV Kemenkeu (dimulai dari PT. PII) dengan Kanwil DJKN, sebagai pilot project adalah Kanwil Aceh, Kanwil
Jateng-DIY, dan Kanwil Jatim. Pojok KPBU diharapkan akan memenuhi 2 tujuan
yaitu (1) membuka ruang komunikasi antara SMV dengan stakeholder di daerah melalui representasi Kanwil DJKN, dan (2)
memperdalam pemahaman Kanwil DJKN terkait fiscal
tools yang dimiliki Kemenkeu dalam mendorong perekonomian nasional.
Masing-masing
Kanwil DJKN akan menunjuk pegawai setingkat Eselon III/IV sebagai representative kanwil, representative tersebut akan dibekali capacity building terkait pengetahuan
produk/layanan SMV. Representative yang ditunjuk akan menyampaikan
laporan pelaksanaan tugas kepada Kakanwil untuk selanjutnya disampaikan kepada
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) secara periodik.
Peresmian Pojok KPBU di 3 (tiga) Kanwil terpilih dilakukan secara resmi pada tanggal 9 Maret 2020 digelaran acara Infra Outlook 2020: The Future Of Alternative Financing For Sustainable Development, bertempat di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan oleh Direktur PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia dengan disaksikan oleh Wakil Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Kanwil DJKN Aceh sebagai salah satu unit terpilih pojok KPBU telah melakukan langkah-langkah dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pusat informasi layanan KPBU di Provinsi Aceh, di antaranya dengan memberikan informasi kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota dengan disertai booklet informasi KPBU, serta menyiapkan space untuk layanan konsultasi KPBU.
Harapan Ke Depan
Jika Pojok KPBU ini berjalan sesuai dengan rencana, diharapkan akan membuka peluang skema KPBU lebih banyak dengan pemda di seluruh Indonesia, apalagi jika informasi mengenai prosedur dan tahapan KPBU bisa diinformasikan secara efektif kepada masing-masing pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Jika memungkinkan Pojok KPBU dapat dikembangkan menjadi ‘Pojok SMV’ sebagai kepanjangan tangan resmi SMV Kemenkeu.
Salah satu proyek kerjasama dengan badan usaha yang tengah dirintis di Provinsi Aceh adalah pengembangan Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin (RSUDZA). Dengan telah tersedianya Pojok KPBU di Kanwil DJKN Aceh, diharapkan kegiatan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU akan lebih banyak lagi.
Penulis: Rachmadi dan Wellmi,
Kanwil DJKN Aceh