Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pojok KPBU, Perwujudan Sinergi SMV Kemenkeu dengan Kanwil DJKN
Anton Wibisono
Kamis, 09 April 2020   |   658 kali

Pembangunan infrastruktur diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik. Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah menawarkan alternatif pembiayaan yang melibatkan partisipasi pihak swasta guna memenuhi kebutuhan pembiayaan infrastruktur. Alternatif ini dinamakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

KPBU atau juga dikenal dengan Public Privat Partnership (PPP) adalah salah satu skema pembiayaan yang merupakan terobosan dalam menjembatani gap antara kebutuhan pembiayaan dengan ketersediaan APBN, KPBU diatur melalui Perpres 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) DJPPR ditugaskan oleh Menteri Keuangan sebagai Unit In Charge pelaksanaan KPBU.

Special Mission Vehicle (SMV) adalah badan usaha/lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan yang diamanatkan kepada Menteri Keuangan di luar fungsi pengelolaan fiskal utama/rutin. Saat ini yang termasuk dalam SMV Kemenkeu adalah 4 BUMN (PT. PII, PT. SMF, PT. SMI, PT. GDE), 1 lembaga sui generis (LPEI), dan 3 BLU (LPDP, LMAN, dan PIP). Adapun SMV yang secara langsung terlibat dalam proses KPBU adalah PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII).

Kondisi Saat Ini

Untuk menambal gap antara kebutuhan pembiayaan daerah yang sangat besar dengan keterbatasan APBD, beberapa pemerintah daerah (pemda) menyiasatinya dengan skema KPBU yang melibatkan pihak swasta. Sayangnya, hingga saat ini informasi mengenai KPBU relatif tidak tersedia di daerah, beberapa pemda yang ingin mengetahui prosedur serta persyaratannya datang dan berkonsultasi langsung ke Direktorat PDPPI DJPPR di Jakarta, bahkan untuk tahap yang sangat awal. Hal ini tentu tidak efisien, karena sebetulnya Kemenkeu memiliki instansi vertikal di daerah yang dapat dimanfaatkan untuk sarana penyebarluasan informasi mengenai skema KPBU.

Di sisi lain, pemahaman Kanwil DJKN terkait fiscal tools yang dimiliki Kemenkeu relatif terbatas, padahal di tingkat pusat sendiri DJKN ditugaskan Menteri Keuangan untuk membina dan mengawasi SMV dalam melaksanakan mandat Kemenkeu. Ada gap pemahaman antara kantor pusat dengan kantor vertikal DJKN akan tugas yang diemban oleh SMV. Gap ini yang coba dijembatani salah satunya dengan pembentukan Pojok KPBU atau PPP Corner.

Pojok KPBU

Pojok KPBU adalah sinergi antara SMV Kemenkeu (dimulai dari PT. PII) dengan Kanwil DJKN, sebagai pilot project adalah Kanwil Aceh, Kanwil Jateng-DIY, dan Kanwil Jatim. Pojok KPBU diharapkan akan memenuhi 2 tujuan yaitu (1) membuka ruang komunikasi antara SMV dengan stakeholder di daerah melalui representasi Kanwil DJKN, dan (2) memperdalam pemahaman Kanwil DJKN terkait fiscal tools yang dimiliki Kemenkeu dalam mendorong perekonomian nasional.

Masing-masing Kanwil DJKN akan menunjuk pegawai setingkat Eselon III/IV sebagai representative kanwil, representative tersebut akan dibekali capacity building terkait pengetahuan produk/layanan SMV. Representative yang ditunjuk akan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kakanwil untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) secara periodik.

Peresmian Pojok KPBU di 3 (tiga) Kanwil terpilih dilakukan secara resmi pada tanggal 9 Maret 2020 digelaran acara Infra Outlook 2020: The Future Of Alternative Financing For Sustainable Development, bertempat di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan oleh Direktur PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia dengan disaksikan oleh Wakil Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Kanwil DJKN Aceh sebagai salah satu unit terpilih pojok KPBU telah melakukan langkah-langkah dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pusat informasi layanan KPBU di Provinsi Aceh, di antaranya dengan memberikan informasi kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota dengan disertai booklet informasi KPBU, serta menyiapkan space untuk layanan konsultasi KPBU.



Harapan Ke Depan

Jika Pojok KPBU ini berjalan sesuai dengan rencana, diharapkan akan membuka peluang skema KPBU lebih banyak dengan pemda di seluruh Indonesia, apalagi jika informasi mengenai prosedur dan tahapan KPBU bisa diinformasikan secara efektif kepada masing-masing pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Jika memungkinkan Pojok KPBU dapat dikembangkan menjadi ‘Pojok SMV’ sebagai kepanjangan tangan resmi SMV Kemenkeu.


Salah satu proyek kerjasama dengan badan usaha yang tengah dirintis di Provinsi Aceh adalah pengembangan Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin (RSUDZA). Dengan telah tersedianya Pojok KPBU di Kanwil DJKN Aceh, diharapkan kegiatan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU akan lebih banyak lagi.


Penulis: Rachmadi dan Wellmi, Kanwil DJKN Aceh






Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini