Banda Aceh -
Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Kurniawan Nizar, menghadiri pertemuan tingkat
pimpinan dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen (Pol) Rio S. Djambak dan
Wakapolda Brigjen (Pol) Bambang Soetjahyo beserta jajaran bersama Kepala Kantor
Wilayah DJPB Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, Selasa (3/10/2017). Pertemuan
yang dihelat di Markas Kepolisian Daerah Aceh berlangsung dalam nuansa
silaturrahmi. Hal-hal yang dibahas terkait dengan koordinasi tugas dan fungsi pada
masing-masing unit, yang salah satunya terkait pelaksanaan kegiatan penilaian
kembali Barang Milik Negara.
Berdasarkan data, diketahui
bahwa Kepolisian RI merupakan salah satu dari 5 (lima) Kementerian/Lembaga yang
memiliki target revaluasi terbesar di Provinsi Aceh, selain Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Kementerian Pertahanan/Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Agama, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Dalam pertemuan
tersebut, Kurniawan Nizar menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang diberikan
dari Polda Aceh dan para satuan kerja di lingkup Polda Aceh dalam rangka
pelaksanaan revaluasi Barang Milik Negara, dengan harapan kerja sama yang ada
dapat terus berlangsung dengan baik sehingga target-target yang ada dapat
diselesaikan dengan cepat dan tuntas.
Diterbitkannya Peraturan
Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik
Negara/Daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali
Barang Milik Negara, mengamanatkan dilakukan revaluasi atas Barang Milik Negara
berupa Aset Tetap dan diharapkan dapat dituntaskan pada tahun 2018. Dengan
waktu yang terbatas tersebut, Kanwil DJKN Aceh merasa perlu untuk mengambil
langkah-langkah koordinasi sebagai bentuk mitigasi risiko atas
Kementerian/Lembaga yang memiliki target besar.
Kapolda Aceh menyambut
baik upaya dan kerja sama yang dilakukan untuk menyelesaikan amanat dalam
Perpres 75/2017 tersebut dan membuka diri untuk koordinasi ke depan sehingga
amanat yang diberikan dapat dilaksanakan dengan lancar.
Kesamaan tekad dan niat
atas amanat yang diberikan dari kedua pucuk pimpinan instansi tersebut memberi
harapan yang besar bagi Polda Aceh dan Kanwil DJKN Aceh untuk menuntaskan
target pelaksanaan revaluasi Barang Milik Negara di lingkup Polda Aceh sesuai batas
waktu yang telah ditentukan. (Narasi/Foto : Bidang PKN)