Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Menunaikan Amanat Revaluasi BMN
T. Uzir
Rabu, 18 Oktober 2017   |   40 kali

Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Kurniawan Nizar, menghadiri pertemuan tingkat pimpinan dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen (Pol) Rio S. Djambak dan Wakapolda Brigjen (Pol) Bambang Soetjahyo beserta jajaran bersama Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, Selasa (3/10/2017). Pertemuan yang dihelat di Markas Kepolisian Daerah Aceh berlangsung dalam nuansa silaturrahmi. Hal-hal yang dibahas terkait dengan koordinasi tugas dan fungsi pada masing-masing unit, yang salah satunya terkait pelaksanaan kegiatan penilaian kembali Barang Milik Negara.

Berdasarkan data, diketahui bahwa Kepolisian RI merupakan salah satu dari 5 (lima) Kementerian/Lembaga yang memiliki target revaluasi terbesar di Provinsi Aceh, selain Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Agama, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Kurniawan Nizar menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang diberikan dari Polda Aceh dan para satuan kerja di lingkup Polda Aceh dalam rangka pelaksanaan revaluasi Barang Milik Negara, dengan harapan kerja sama yang ada dapat terus berlangsung dengan baik sehingga target-target yang ada dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.

Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara, mengamanatkan dilakukan revaluasi atas Barang Milik Negara berupa Aset Tetap dan diharapkan dapat dituntaskan pada tahun 2018. Dengan waktu yang terbatas tersebut, Kanwil DJKN Aceh merasa perlu untuk mengambil langkah-langkah koordinasi sebagai bentuk mitigasi risiko atas Kementerian/Lembaga yang memiliki target besar.

Kapolda Aceh menyambut baik upaya dan kerja sama yang dilakukan untuk menyelesaikan amanat dalam Perpres 75/2017 tersebut dan membuka diri untuk koordinasi ke depan sehingga amanat yang diberikan dapat dilaksanakan dengan lancar.

Kesamaan tekad dan niat atas amanat yang diberikan dari kedua pucuk pimpinan instansi tersebut memberi harapan yang besar bagi Polda Aceh dan Kanwil DJKN Aceh untuk menuntaskan target pelaksanaan revaluasi Barang Milik Negara di lingkup Polda Aceh sesuai batas waktu yang telah ditentukan.  (Narasi/Foto : Bidang PKN)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini