Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
PTPN I Lelang Aset Non Produktif
bumn.go.id, 21 Mei 2014
 Kamis, 22 Mei 2014 pukul 09:07:22   |   1429 kali

PT Perkebunan Nusantara I (Persero) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhok Seumawe melaksanakan penjualan umum/lelalng aset non produktif/besi tua senilai Rp.1.758.668.080,- di Operation Room Kantor Pusat PTPN I, Rabu (14/5).

Hadir pada saat itu, Sekretaris Perusahaan PTPN I Hasan Basri, Kabid KPKNL Lhok Seumawe, peserta lelang dari UD Sentausa, UD Sentosa Jaya, UD Kawi, CV Arta Agung, CV Nuansa Pase, CV Rezeki Makmur, CV Grafindo Star, PT Bangun Mitra Bersama.

Menurut Humas dan Protokoler PTPN I, Adi Yusfan, penjualan/lelang aset non produktif/besi tua milik PTPN I dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhok Seumawe telah memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris PTPN I untuk dilakukan penghapusbukuan, sebanyak 1 paket dengan harga limit senilai Rp.1.758.668.080,-

Lanjut Adi, lelang yang kita lakukan berupa kendaraan sejumlah 14 unit terdiri dari Land Rover Discovery Jeep, Daihatsu Jeep Taft GT 3 unit, Daihatsu Jeep F70, Daihatsu Jeep 2 unit, Daihatsu Jeep Family Wagon, Toyota Minibus Lite Ace, Toyota Minibus Kijang KF50, Toyota Minibus Kijang, Toyota Minibus L300, Daihatsu Jeep Taft 2 unit. Kemudian Scrap/besi tua eks mesin-mesinseberat 412.834 kg.

"Peserta yang terdaftar dalam lelang tersebut sebanyak 8 perusahaan, dimana masing-masing peserta lelang adalah orang atau badan usaha yang memiliki akta pendirian perusahaan, NPWP, TDP, SIUP, SITU serta bukti pembayaran dan laporan pajak perusahaan untuk tahun terakhir." katanya.

Selanjutnya, kuasa/wakil peserta yang bukan pengurus perusahaan wajib menyerahkan asli dan fotocopy identitas diri (KTP), salinan akta kuasa notaris khusus untuk mengikuti lelang sebagaimana pengumuman lelang ini, yaitu surat kuasa dari pihak perusahaan yang dibuat dihadapan notaris dengan memuat hal-hal kuasa yakni, menyetorkan uang jaminan ke rekening KPKNL Lhokseumawe senilai Rp.351.733.616,- mendaftar dan mengikuti aanwijzing serta mengikuti lelang, menandatangani surat-surat atau dokumen terkait pelaksanaan lelang, menyelesaikan pelunasan dan pengambilan risalah lelang apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang dan mengambil atau mencairkan uang jaminan lelang dari KPKNL Lhokseumawe bagi peserta bukan pemenang.

"Kita berharap kepada semua peserta lelang dapat mengikuti aturan semua pelelangan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Karena kita inginkan kedepan berjalan dengan baik sesuai aturan yang ditetapkan." tandasnya.

Adapun pemenang lelang dengan nilai lelang dari PTPN I Rp1.758.668 dengan nilai tertinggi dari CV Arta Agung senilai Rp1.773.668.080,-

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini