Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Kejagung Lelang Aset Koruptor di Malang
aktual.co, 10 April 2014
 Jum'at, 11 April 2014 pukul 11:15:21   |   859 kali

Malang, Aktual.co — Kejaksaan Agung melelang aset hasil kasus korupsi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah senilai Rp 212 miliar.
Obyek yang dilelang Kejagung, berupa sebidang tanah seluas 8.361 meter persegi. Tanah yang berada di Jalan Ngamarta, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, merupakan aset para tersangka, dan dilelang seharga Rp 2 miliar lebih.
"Proses lelang sudah selesai dan barang tersebut milik Deni Kurniawan salah seorang tersangka," ujar Ngalimun, selaku Satgas Penyelesaian Barang, Kamis (10/4) di Malang, Jawa Timur
Uang hasil lelang ini, bakal disetorkan ke negara dari pemenang lelang warga Surabaya.
"Obyek merupakan sitaan Kejaksaan Negeri Serang," timpalnya.
Terpisah, Humas Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Malang, Rofi'ul Chuluq, menyebut pihaknya hanya melanjutkan permohonan Kejagung untuk melakukan lelang hasil rampasan negara.
"Ini lelang terbesar pertama untuk kasus korupsi," Kata Rofiul
Deni Kurniawan, yang didakwa bersalah oleh pengadilan Negeri Serang ini adalah otak pengajuan kredit ke Bank BRI Syariah sebesar Rp 226 miliar.
Kala itu, Deni mengaku sebagai ketua tim marketing PT Nagari Jaya Sentosa di Jalan Pakubuwono Jakarta Selatan bersama debitur dari PT Nagari Jaya Sentosa, yaitu Amir Abdullah dan PT Javana Arta Buana, yaitu Muhammad Sugirus. Posisi Deni adalah pengumpul dokumen 438 nasabah yang mengajukan kredit dana ke BRI Cabang Serang.
Pasca uang kredit cair, ternyata uangnya tidak diperuntukkan sebagaimana proposal pengajuan dan Diduga disalahgunakan bersama debitur lain dari PT Nagari Jaya Sentosa dan PT Javana Artabuana.
Kasus yang melibatkan Deni terjadi pada 2006 lalu. Sebelumnya, Kejaksaan sendiri sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa Amir Abdullah, Direktur PT Javana Artha Buana sekaligus Komisaris Utama PT Nagari Jaya Sentosa Muhammad Augirus, karyawan BRI Cilegon Dedih Wijaya, dan mantan Pimpinan Cabang BRI Syariah Serang Asri Uliya. Mereka telah didakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Komplotan Deni ini, dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Nebby Mahbubirrahman

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini