Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Keputusan izin akuisisi Pertagas-PGN ada di tangan menkeu
merdeka.com, 15 Januari 2014
 Kamis, 16 Januari 2014 pukul 13:17:31   |   470 kali

Merdeka.com - Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan merestui upaya akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk oleh PT Pertamina (Persero) melalui Pertagas dinilai bukan sebagai keputusan pemerintah. Sebab, untuk memutuskan proses akuisisi boleh dijalankan atau tidak, hal itu berada di tangan menteri keuangan (menkeu).
Hal itu dikatakan oleh pengamat BUMN Said Didu. Dia mengatakan, restu Menteri BUMN Dahlan Iskan diambil hanya dalam konteks Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Diberitakan pemerintah sudah mengambil keputusan. Itu salah, yang benar itu Menkeu. Menteri BUMN tidak ada kewenangan untuk itu. Itu keputusan pemegang saham Pertamina untuk mengkaji kemungkinan akuisisi. Jadi bukan keputusan pemerintah," ujar Said di Jakarta, Rabu (15/1).
Said mengatakan, jika pun benar menteri BUMN menyetujui proses akuisisi tersebut, maka hal itu menjadi bahan pertimbangan bagi Pertamina untuk mempersiapkan langkah selanjutnya. Sementara, Menteri BUMN harus meminta persetujuan dari Menkeu Chatib Basri.
"Karena ini sifatnya kompleks, maka akan dilakukan pembahasan di tingkat Menteri Koordinasi (Menko) Perekonomian," terang Said.
Atas hal itu, Said menganggap wajar jika Hatta Rajasa selaku menko perekonomian tersinggung dengan keputusan akuisisi tersebut. "Ya marah dong. Harus ada rapat Menko," kata dia.
Lebih lanjut, Said menyarankan, sebaiknya pemerintah tidak perlu merestui akuisisi tersebut. "Benahi saja keduanya dulu. Daripada mengganggu korporasinya ke atas," pungkas dia.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini