Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemerintah Siapkan Investasi Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
beritasatu.com, 13 Januari 2014
 Kamis, 16 Januari 2014 pukul 08:02:10   |   465 kali

Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Desember lalu.

"Sumber aset jaminan sosial ketenagakerjaan itu yaitu aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan," demikian dikutip situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (13/1).

Untuk sumber aset BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari modal awal dari pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Kedua, hasil pengalihan aset PT Jamsostek (Persero) yang menyelenggarakan program jaminan sosial. Ketiga adalah hasil pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan, dana operasional yang diambil dari dana jaminan sosial ketenagakerjaan, dan kelima sumber lain yang sah.

Sebelumnya pemerintah juga melakukan pengaturan investasi aset jaminan sosial kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu. Hal ini merupakan tuntutan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian PP ini memuat bahwa dana operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan paling tinggi 10 persen dari iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta 2 persen dari akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan jaminan hari tua.

"Besaran persentase dana operasional ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigradi dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)," demikian dimuat dalam pasal 13 ayat (2) PP ini tersebut.

Penulis: Ezra Sihite/WBP

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini