Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
35 Perusahaan Tambang Setuju Renegosiasi Kontrak Karya
skalanews.com, 17 Desember 2013
 Senin, 23 Desember 2013 pukul 12:53:43   |   807 kali

Skalanews -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, sebanyak 35 perusahaan tambang telah menyetujui untuk melakukan renegosiasi kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

"Bisa dikatakan total yang disepakati enam poin (yang dinegosiasikan) ada 34 atau 35 KK. Yang lain bukan berarti tidak sepakat, namun ada beberapa poin yang masih bernegosiasi," katanya usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa.

Hatta menjelaskan dari laporan tim renegosiasi yang hadir dalam rapat tersebut, menunjukkan adanya kemajuan perundingan terkait enam poin yang menjadi bahan perundingan antara pemerintah dengan perusahaan tambang.

"Kita harapkan semua dapat kita tuntaskan. Yang paling menjadi perhatian adalah tentang pemurnian dan pemrosesan di dalam negeri yang memang bagian penting dari UU Minerba, yang harus kita laksanakan pada 12 Januari 2014," katanya.

Enam poin yang menjadi kunci dalam pembahasan kontrak, antara lain terkait luasan wilayah yang harus disesuaikan, pengakhiran kontrak dan kelanjutan operasi, penerimaan negara, kewajiban pemurnian dan pengolahan, kewajiban divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Hatta memastikan proses negosiasi bagi perusahaan yang belum menyetujui enam poin tersebut terus dilakukan, untuk memenuhi amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Enam poin ini dilakukan renegosiasi. Dan secara keseluruhan, bisa saya katakan sudah banyak kemajuan. Tadi tim melaporkan akan dituntaskan minggu sekarang dan minggu depan," katanya.

Perusahaan besar tambang yang diklaim mengalami kemajuan dalam renegosiasi kontrak, antara lain PT Freeport Indonesia, PT Weda Bay Nickel dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Namun Hatta tidak memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut. (Ant/DS)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini