Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Menkeu Harus Tolak Uji Materi UU Keuangan Negara
Koran Jakarta, 27 Nopember 2013
 Rabu, 27 November 2013 pukul 11:41:16   |   548 kali

JAKARTA – Menteri Keuangan, Chatib Basri, diminta bersikap atas pengajuan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Keuangan Negara. Apalagi santer berkembang isu Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mendukung uji materi tersebut. Chatib harus mengambil posisi untuk menyelamatkan aset negara dalam tubuh BUMN dengan menentang uji materi tersebut.

"Memang harus dicermati dulu sikap Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu itu seperti apa terhadap judicial review UU Keuangan Negara," kata peneliti Indonesian Budgeting Center (IBC), Roy Salam, di Jakarta, Selasa (26/11).

Namun, menurut Roy, publik patut mencurigai mengapa Menteri Keuangan dan Menteri BUMN terkesan kompak hendak melepaskan kekayaan negara dalam tubuh BUMN tanpa kendali negara. Apabila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhirnya mengabulkan uji materi tersebut, aset 3.500 triliun rupiah di BUMN terancam menguap. "Kepemilikan negara terancam menjadi hilang," kata dia.

Roy juga menyoroti peran Presiden SBY. Menurut dia, uji materi UU Keuangan Negara, yang salah satu pemohonnya adalah Forum Hukum BUMN, mestinya menjadi perhatian Presiden. Sekarang, yang dipertanyakan publik, mengapa lembaga negara, dalam hal ini Kementerian BUMN, menjadi pihak yang menggugat UU Keuangan Negara.

"Kan mestinya itu dijalankan pemerintah, dalam hal ini Presiden dan pembantu Presiden," kata dia.

Roy menegaskan itu sama saja namanya pemerintah membangkang terhadap negara. Sebab menurut dia, Forum Hukum BUMN itu ciptaan Kementerian BUMN. "Pasal yang di-judicial review tersebut adalah pasal kunci di mana negara mengamankan aset-asetnya yang dititipkan ke BUMN," kata dia.

Maka, bila pasal tersebut lolos di MK, aset negara 3.500 triliun rupiah di BUMN tidak bisa lagi diakui sebagai milik negara. Dengan begitu, BPK pun tidak bisa mengaudit BUMN. Yang berbahaya, KPK juga tidak bisa mengusut penyimpangan aset negara di perusahaan pelat merah tersebut.

"Pertanyaan sekarang, apakah BUMN kita sudah baik kinerjanya? Jawabannya jelas belum. Temuan-temuan audit BPK memperlihatkan banyak penyimpangan di tubuh BUMN. Diawasi negara saja banyak penyimpangan, apalagi tidak diawasi," kata Roy.

Berbahaya

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK), Apung Widadi. Apung mengatakan mestinya menteri keuangan bersikap tegas menentang uji materi terhadap UU Keuangan Negara sebab uji materi itu berbahaya bagi negara.

Menurut Apung, bila Menteri Keuangan juga mengamini, hanya menguatkan kecurigaan publik bahwa uji materi itu sarat kepentingan rezim yang sedang berkuasa. Ia mengkhawatirkan uji materi itu tak lebih sebagai modus untuk merampok kekayaan negara.

"Merampok lewat Kementerian Keuangan, BUMN, dan Kemenkumham. Sepertinya mereka sudah satu suara. Susah kalau sudah seperti ini," kata dia.

Karena itu, menurut saya, MK perlu membuka ruang kembali masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam sidangnya. Semacam intervensi atau masukan publik agar BUMN jangan pisah dari keuangan negara. ags/AR-3

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini