Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Hatta: Saham Newmont, Pemda Dulu Baru BUMN!
Okezone, 15 Juli 2013
 Rabu, 17 Juli 2013 pukul 10:55:03   |   521 kali

JAKARTA - Divestasi sisa 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sampai saat ini belum mengalami kejelasan. Bahkan, terjadi perselisihan di dalam pemerintah, dalam skema pembagian sisa saham ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa akhirnya angkat bicara soal perbedaan pernyataan dengan Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait pembelian divestasi Newmont.

Hatta mengatakan, dari awal dia mendukung pemerintah pusat untuk mengambil saham Newmont. Sayangnya, hal ini sulit dilakukan mengingat pemerintah tidak memasukan anggaran ini dalam APBN.

"Namun, ketika itu kan persoalannya muncul, karena tidak boleh menggunakan APBN, dari PIP itu harus meminta izin dengan DPR. Kalau DPR mengizinkan ya jalankan saja," kata Hatta di Kantornya, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Menurut Hatta, divestasi ini sudah diatur dalam undang-undang, dengan urutan pertama yakni pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat tidak bersedia, maka diserahkan pemerintah daerah, kemudian BUMN, BUMD dan swasta. "Jangan tiba-tiba loncat ke BUMN. Kan pemerintah daerahnya marah dong, karena merasa tidak dihargai," jelas dia.

Dia mengatakan urutan tersebut jelas tercantum dalam UU, sehingga pembelian saham Newmont harus tertib dan mengikuti aturan. "Kalau memang pemerintah pusat mau mengambil, ya bicarakan baik-baik dengan DPR," tutur dia.

"Tapi jangan ini belum selesai ujuk-ujuk BUMN sudah mau ngambil. Nanti marah pemda. Itu yang saya tidak suka, yang tidak prosedural dan tidak tertib," tambahnya.

Dengan demikian, jika memang divestasi oleh pusat tidak disetujui oleh DPR, maka harus diberikan ke pemda. "Pemda itu sudah berulang kali datang ke sini, DPRD-nya, gubernurnya, bupatinya meminta, mereka sangat berminat," tukas dia. (Dina Mirayanti Hutauruk)

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini