Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
KORUPSI GLA: Kejari Karanganyar Lelang Aset Korupsi Tony Iwan Haryono

 Selasa, 15 Januari 2013 pukul 14:35:41   |   429 kali

KARANGANYAR - Sebanyak 32 sertifikat tanah di Desa Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, milik terpidana kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Tony Iwan Haryono dilelang senilai Rp119 juta. Uang hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar sisa kerugian negara yang belum dibayar terpidana senilai Rp750 juta.

Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Nanang, mengatakan sertifikat tanah milik terpidana Tony telah dilelang beberapa bulan lalu. Hasil lelang sertifikat tanah tersebut langsung disetorkan ke kas negara untuk membayar sisa kerugian negara yang ditanggung terpidana.

“Uangnya langsung disetor ke kas negara, sertifikat tanah tersebut merupakan aset terpidana Tony,” paparnya, seperti dilansir Kejaksaan.

Sesuai putusan majelis hakim, terpidana Tony dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun penjara. Sementara uang kerugian negara yang wajib dikembalikan terpidana senilai Rp3,5 miliar. Selama ini, terpidana baru membayar kerugian negara senilai Rp2,5 miliar. Sehingga sisa uang kerugian negara yang masih ditanggung terpidana senilai Rp750 juta.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Sukirno, membenarkan aset terpidana Tony berupa sertifikat tanah telah dilelang Kejari untuk melunasi sisa kerugian negara yang belum dibayar. Menurutnya, terpidana menyatakan tidak mampu melunasi sisa kerugian negara yang ditanggungnya.(c1/pr)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini