Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Bidik Saham Newmont, BUMN Keuangan Bisa Bentuk Konsorsium

 Rabu, 23 Januari 2013 pukul 18:09:14   |   304 kali
Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengungkapkan BUMN jasa keuangan yang mengelola investasi dapat membentuk konsorsium guna mengambil alih 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Pasalnya, pengambilalihan 7% sisa saham divestasi tersebut membutuhkan pendanaan yang besar yakni mencapai sekitar US$ 246 juta.

Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan formulasi terkait mekanisme pengambilalihan sisa saham Newmont, sebagai persiapan jika akhirnya BUMN yang dimandatkan untuk mengambil alih sisa saham tersebut. 

BUMN jasa keuangan pun, menurut dia, dianggap paling berpeluang untuk mengambil sisa saham tersebut."Memang yang paling memungkinkan adalah BUMN jasa keuangan. Tapi tidak mungkin hanya satu BUMN karena butuh dana yang besar. Kemungkinan besar bisa dilakukan dengan konsorsium," ujar Gatot di Jakarta, Selasa (21/1).

Adapun saat ini, pemerintah memiliki dua BUMN lembaga keuangan non bank yang mengelola investasi yakni PT Danareksa dan PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia (BPUI). Selain itu, BUMN perbankan, seperti PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) juga memiliki anak usaha lembaga keuagan non bank, seperti Mandiri Sekuritas dan BNI Sekuritas.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan BUMN siap mengambil 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) jika  memperoleh penugasan dari pemerintah. BUMN yang kemungkinan dapat mengambilalih sisa saham Newmot tersebut adalah BUMN lembaga keuangan non bank."Kita tunggu perintah dari pemerintah. Karena untuk pengambilan saham tersebut kita tidak dalam posisi merebut," ujar Dahlan.

Dahlan menuturkan, perintah pemerintah akan mengandung konsekuensi bantuan dari pemerintah, terutama dalam hal prosedur keuangan, seperti peraturan dan payung hukum. 

"Prosedurnya yang dibantu bukan uangnya. Kalau bumn kan uang mampu. BUMN siap dan tunggu perintah, karena butuh payung hukum untuk action karena penggunaan dana yang besar," jelas Dahlan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto beberapa waktu mengungkapkan, saat ini, pemerintah masih melakukan kajian terkait pengambilalihan 7% saham PT Newmont pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pengambialihan saham 7% saham tersebut oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) melalui izin DPR. 

Saat ini, menurut dia, terdapat dua opsi pengambilalihan, yakni tetap melalui PIP atau melalui BUMN.  
  Penulis: Investor Daily/ NTI/ AYI   sumber: http://www.beritasatu.com/ekonomi/93059-bidik-saham-newmont-bumn-keuangan-bisa-bentuk-konsorsium.html
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini