JAKARTA, Jaringnews.com – Kementerian Perhubungan RI akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk membahas aset yang statusnya sulit ditetapkan secara hukum. Nilai aset tersebut melebihi Rp 1,2 triliun. Hal itu dikatakan oleh Menteri Perhubungan RI, E.E. Mangindaan, di Jakarta hari ini.
Menteri tersebut mengatakan bahwa nantinya ada dua kemungkinan terhadap aset tersebut. Yakni, penetapan status ataupun penghapusbukuan.
Ucap Menteri Mangindaan, pihaknya pun sekarang sedang dalam proses menghapusbukukan aset-aset yang telah cacat berat ataupun tidak berfungsi. “Sedangkan aset yang batal diserahkan ke masyarakat senilai Rp 155 miliar,” kata dia.
Adapun sebagian aset yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah sedang dalam proses usulan penetapan status oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa sejumlah perusahaan telah merespons tunggakan utang kepada Kementerian Perhubungan. Antara lain, PT Pelni telah mengakui adanya utang kepada Kementerian Perhubungan. “Pertamina pun telah membayar invoice senilai lebih dari Rp 3miliar yang kami keluarkan tahun 2005,” ucap dia. (Dhi / Ara)
Sumber: http://jaringnews.com/ekonomi/umum/33071/aset-rp-triliun-kemenhub-dibahas-kemenkeu