Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Divestasi Newmont Belum Jelas

 Kamis, 31 Januari 2013 pukul 15:10:29   |   327 kali

JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, divestasi Newmont sampai saat ini belum jelas karena saat ini masalah ini masih dalam pembahasan di pemerintah, dan belum dimintakan persetujuan kepada DPR untuk melakukan pembelian tujuh persen saham tersebut.

Padahal, waktu perjanjian jual beli saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara yang akan berakhir pada 31 Januari.

Sejak ditandatangani kesepakatan divestasi tujuh persen saham Newmont senilai 246,8 juta dolar AS pada Mei 2011 oleh Pusat Investasi Pemerintah dan Newmont hingga saat ini belum juga dieksekusi.

Pemerintah pusat awalnya akan membeli tujuh persen saham Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Namun demikian, hal ini ditunda seiring dengan keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pembelian divestasi saham tersebut seizin DPR.

Hal ini membuat pemerintah kemudian meminta perpanjangan waktu SPA enam bulan pada November 2011 hingga Mei 2012. Setelah kedaluwarsa, pemerintah kembali meminta perpanjangan waktu enam bulan.

Pemerintah kemudian menunggu keputusan MK terkait sengketa kewenangan keharusan meminta ijin DPR dalam divestasi tersebut.

MK kemudian memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum mengeksekusi divestasi tujuh persen saham tersebut. Keputusan ini kembali membuat pemerintah meminta perpanjangan waktu SPA. Perpanjangan waktu SPA tersebut akan habis masanya pada 31 Januari nanti. Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB juga menginginkan tujuh persen saham tersebut.

Sumber: http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=277160:divestasi-newmont-belum-jelas&catid=18:bisnis&Itemid=95

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini