Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pembagian Saham Inalum Belum Pasti

 Kamis, 31 Januari 2013 pukul 15:17:39   |   357 kali

JAKARTA - Meski Inalum dipastikan 100 persen akan menjadi milik Indonesia pada November mendatang, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun sejumlah Pemerintah Kabupaten/kota yang ada, masih harus bersabar menunggu terkait pembagian saham antara pusat dan daerah.

Karena menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Agus Tjahyono, perhatian pemerintah pusat lebih memfokuskan pada proses serah terima dari Jepang. Karena masih terdapat beberapa kendala yang perlu pembicaraan lebih lanjut.

"Untuk pembagian saham antara pusat dan daerah, sepertinya itu belum dibicarakan. Sekarang ini kan yang terpenting bagaimana memastikan Inalum sepenuhnya menjadi milik Indonesia. Jadi perhatian kita bagaimana ayamnya dapat dulu," katanya di Jakarta, Rabu (30/1).

Namun begitu, Agus mengaku pembagian saham tidak termasuk dalam kewenangan tim lobby yang ada. "Mungkin hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Kementerian Keuangan. Karena kewenangan kita lebih kepada bagaimana mendapatkannya. Bukan tugas kami membahas pembagiannya. Tapi  sekarang ini memang yang terpenting itu bagaimana kita memerolehnya terlebih dahulu," katanya.

Sebagaimana diketahui, kontrak kerjasama antara Indonesia dan investor Jepang atas kepemilikan Inalum, dipastikan berakhir tahun ini. Namun proses pengalihan tidak bisa dilakukan secara otomatis, karena harus melalui serangkaian pembicaraan, sebagaimana yang kembali dilakukan sejak Selasa (29/1), hingga Rabu (30/1).

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah menyepakati atas 6 pokok pembahasan. Namun terkait 3 hal lainnya, masih menemui kendala. Yaitu terkait teknik penghitungan nilai buku atau aset, hak dan kewajiban selama masa transisi, dan syarat kondisi barang yang diserahkan.

Agus mengakui, dari ke-3  poin ini, pembicaraan terkait penghitungan nilai buku merupakan pembicaraan yang paling alot. "Kita kan memang sepakat untuk meminta BPKP untuk membantu penghitungan nilai buku. Tapi hingga pertemuan sampai Rabu sore, belum juga tercapai kesepakatan," katanya.

Namun begitu Agus yakin masalah ini akan dapat diselesaikan. Karena sebelumnya, 6 kesepakatan telah dicapai. Diantaranya, terkait tata cara pengambilalihan dengan teknis transfer saham, jadi  bukan transfer aset. Artinya dalam hal ini, pemerintah Indonesia tinggal membayar secara cash nilai saham Jepang yang mencapai 58,87 persen.

Kesepakatan lain, dalam masa transisi, pegawai tetap bekerja semestinya. Karena yang berganti hanya pemilik, sementara produksi tetap terus berjalan.(gir/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/01/31/156391/Pembagian-Saham-Inalum-Belum-Pasti-#

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini