Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Berantas Korupsi, Dinas PU dan Kejati DKI Teken MoU

 Rabu, 06 Februari 2013 pukul 12:59:57   |   384 kali

Jakarta - Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/2), di kantor Dinas PU DKI, Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas PU DKI, Ery Basworo mengatakan, dalam satu tahun ini, program pembangunan yang harus dikerjakan oleh Dinas PU cukup banyak. Oleh karena itu menurutnya, seluruh jajaran Dinas PU berupaya semaksimal mungkin untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami berusaha terus untuk tidak melanggar dari peraturan. Karena itu, kami terus bekerja sama dengan BPK, BPKP dan inspektorat, untuk mengawal pekerjaan kami. Untuk hari ini, kami mengajak Kejati DKI untuk membantu pencegahan Tipikor. MoU ini dapat mengarahkan kami (agar) jangan sampai salah dalam melaksanakan tugas," kata Ery, di Kantor Dinas PU DKI, Jakarta, Senin (4/2).

Diungkapkan Ery, sudah beberapa kali Dinas PU meminta bantuan hukum dari Kejati DKI. Antara lain misalnya saat melakukan pembebasan tanah yang dapat berjalan dengan baik. Hal itu dikarenakan pihaknya mendapatkan pengarahan dan pendampingan hukum, sehingga tidak mengalami kesalahan.

"Kami berharap, dengan adanya MoU ini, kami mendapatkan pendampingan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Semoga dengan MoU ini, kami bisa lebih fokus menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," ujarnya pula.

Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta, Didik Darmanto mengatakan, dengan adanya penandatanganan MoU Pencegahan dan Penanggulangan Tipikor itu, maka Kejati DKI dapat memberi bantuan dalam lima tindakan. Antara lain yakni dengan memberikan bantuan hukum dari kejaksaan kepada Pemprov DKI Jakarta, juga bantuan tindakan pertimbangan hukum, yaitu pemberian jasa hukum kepada lembaga negara berupa pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (assistance legal). Tindakan ini dapat dilakukan atas dasar permintaan dari instansi bersangkutan, dalam hal ini Pemprov DKI.

"Kejaksaan juga bisa memberikan bantuan kebijakan hukum terhadap kebijakan yang dikeluarkan Gubernur atau Wakil Gubernur, atau pejabat di jajaran Pemprov DKI. Misalnya, 'Pak, jangan boros memberikan statement, nanti mempengaruhi, dapat menimbulkan opini atau penafsiran berbeda di masyarakat'," jelas Didik memberi contoh.

Selanjutnya, masih menurut Didik, Kejati juga akan memberikan tindakan penjelasan hukum dan pemberian jasa hukum sebagai mediator dan fasilitator, bila terjadi sengketa antar-instansi di bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya adalah untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, meningkatkan kewibawaan pemerintah dan kepentingan umum.

"Kerja sama ini akan mendatangkan manfaat menyelamatkan kekayaan negara. Sebab, Kejati mempunyai banyak jaksa yang profesional dan teruji di lapangan. Menggunakan jasa mereka tidak perlu bayar," ungkap Didik pula.

Kerja sama ini juga dipastikan dapat membantu sengketa dapat selesai lebih cepat, tidak lebih terbuka untuk publik, sekaligus menjaga harmonisasi antar-instansi, serta mengurangi biaya dan bertumpuknya perkara di pengadilan.

"Bisa dilakukan konsultasi, tidak hanya (untuk) institusi, perorangan pun kami layani. Kami buka konsultasi untuk meluruskan yang bengkok," ujar Didik lagi.

Penulis: Lenny Tristia Tambun/ SIT   Sumber: http://www.beritasatu.com/aktualitas/95055-berantas-korupsi-dinas-pu-dan-kejati-dki-teken-mou.html
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini