Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemkot Yogyakarta Hibahkan 20 Bus kepada Pemda DIY

 Kamis, 21 Februari 2013 pukul 13:03:30   |   424 kali

YOGYAKARTA (Suara Karya): Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memberikan penjelasan terkait dengan rencana hibah 20 bus Trans Jogja kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY. Penjelasan itu disampaikan dalam rapat konsultasi membahas persoalan hibah Trans Jogja di DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (20/2).


"Masalahnya hanya ada dua, yakni peruntukan dan pemindahtanganan ke Provinsi DIY. Kami tidak berniat menjual dan tidak mendapat apa pun," kata Haryadi.


Ia menjelaskan, permohonan hibah Trans Jogja datang dari surat Pemda DIY kepada Wali Kota pada 2 Februari 2012 dalam rangka optimalisasi operasionalisasi bus.


Sebelumnya pun penyerahan bus dari Dirjen Perhubungan Darat dilakukan dengan perjanjian pinjam pakai dilakukan tanggal 17 Desember 2007, dengan kepemilikan atas nama Pemkot Yogyakarta melalui ikatan pinjam kepada Pemerintah DIY. Perjanjian itu berlaku dua tahun dan diperpanjang lagi dua tahun ketika jangka waktunya habis. "Bus ini baru diserahkan resmi tahun 2011, dari status barang milik negara menjadi barang milik daerah," katanya.


Anggota dewan dari Fraksi Golkar, Augusnur, menanggapi, selama ini kendaraan yang beroperasi seharusnya menggunakan pelat merah karena masih merupakan barang milik negara. Namun ia mempertanyakan mengapa dari awal sudah beroperasi menggunakan pelat kuning, padahal belum resmi menjadi barang milik daerah. "Berarti, selama ini bus beroperasi dengan persyaratan yang tidak lengkap," katanya.


Menjawab pertanyaan itu, Haryadi menjelaskan, berdasarkan peruntukannya, sejak 2005 maksud dan tujuan kesepakatan Dirjen Perhubungan Darat dan Pemkot Yogya bahwa pengoperasian bus adalah untuk angkutan umum massal. Sejak awal Pemkot Yogya juga sudah bersedia menanggung biaya pengurusan STNK dan pajak. Jadi sebenarnya tidak ada masalah. (*/Dwi Putro AA)

Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=321749

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini