Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pemkab Magetan Sertifikasi Tanah Asetnya

 Senin, 25 Februari 2013 pukul 09:56:22   |   446 kali
PEMKAB Magetan dalam kurun waktu setahun ini bakal mendata aset-asetnya. Pasalnya, masih banyak aset pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah itu, belum terinventarisir dengan baik.  

Desakan penyelamatan aset daerah ini muncul dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magetan sejak awal tahun. Menurut Ketua DPRD Joko Suyono, hampir 96% aset tanah Pemkab Magetan belum bersertifikat dan rawan berpindah tangan.



DPRD bersama eksekutif, jelas Joko, sudah beberapa kali melakukan pembicaraan terkait inventarisir aset tanah pemkab itu yang lokasinya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Magetan. Aset itu, ungkap dia, belum termasuk tanah hibah dari pemerintah pusat yang jumlahnya sampai sekarang juga belum tercatat di Dinas Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).



"Pendataan ini nantinya akan sangat berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD)," kata Joko, yang juga kader PDI Perjuangan itu, kemarin.



Selasa (20/2) lalu pemda bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan meneken perjanjian kerjasama tentang penyertifikatan tanah aset di ruang rapat Yosonegoro, kantor Sekretariat Daerah. Perjanjian ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Drs. Abdul Azis, MM dan Kepala Kantor Pertanahan, Joko Budiyanto, SH, MM.



Aset yang disertifikatkan, di antaranya tanah yang sudah dibangun gedung, kantor, pasar, puskesmas, dan stadion. Jumlah total aset yang disertifikatkan 121 bidang, terdiri dari obyek sertifikat baru sejumlah 67 bidang dan obyek yang diubah status kepemilikannya (balik nama) sejumlah 54 bidang. (sa)

Sumber: www.pdiperjuangan-jatim.org/v03/index.php

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini