Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Pembayaran Nasabah Century Lewat Aset Robert Tantular

 Rabu, 27 Februari 2013 pukul 09:19:11   |   1036 kali

SOLO, suaramerdeka.com - Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi kepada puluhan nasabah yang dananya terjerat dalam investasi Antaboga. Menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, pembayaran ganti rugi itu, kini sudah bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab Tim Recovery Aset Bank Century yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan Agung.

"Berdasar hasil rapat timwas DPR RI tanggal 13 Februari kemarin, pembayaran ganti rugi nasabah antaboga akan dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama, dibayar dengan dana tunai dan aset Robert Tantular yang telah disita Polri dan Kejaksaan. Yang kedua, jika dana tunai dan aset Robert Tantular tidak mencukupi, maka diusulkan diselesaikan melalui APBN," ujar Mahendradatta saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (25/2).

Skema pembayaran ganti rugi itu, merupakan kesimpulan dari hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung tanggal 6 dan 13 Februari 2013, dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dengan adanya kesimpulan skema pembayaran tersebut, Mahendradatta meyakini proses pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga Delta Sekuritas, kini sudah bukan lagi urusan pihaknya Bank Mutiara. Dia yakin aset Robert Tantular bisa menutup semua kerugian nasabah.

Sikap yang diambil pihaknya ini, ditegaskan Mahendradata, bukan upaya lari dari tanggung jawab setelah Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, menghukum pihaknya membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp 41 miliar.

"Hasil rapat timwas DPR sudah jelas. Skema pembayaran akan menggunakan dana tunai dan aset Robert Tantular. Bukan dana kami. Itu merupakan hasil kesimpulan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara," ujar Mahendradatta menegaskan.

( Muhammad Nurhafid / CN32 / JBSM ) - See more at: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2013/02/26/146919/Pembayaran-Nasabah-Century-Lewat-Aset-Robert-Tantular#sthash.yX4futmN.dpuf

SOLO, suaramerdeka.com - Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi kepada puluhan nasabah yang dananya terjerat dalam investasi Antaboga. Menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, pembayaran ganti rugi itu, kini sudah bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab Tim Recovery Aset Bank Century yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan Agung.

"Berdasar hasil rapat timwas DPR RI tanggal 13 Februari kemarin, pembayaran ganti rugi nasabah antaboga akan dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama, dibayar dengan dana tunai dan aset Robert Tantular yang telah disita Polri dan Kejaksaan. Yang kedua, jika dana tunai dan aset Robert Tantular tidak mencukupi, maka diusulkan diselesaikan melalui APBN," ujar Mahendradatta saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (25/2).

Skema pembayaran ganti rugi itu, merupakan kesimpulan dari hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung tanggal 6 dan 13 Februari 2013, dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dengan adanya kesimpulan skema pembayaran tersebut, Mahendradatta meyakini proses pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga Delta Sekuritas, kini sudah bukan lagi urusan pihaknya Bank Mutiara. Dia yakin aset Robert Tantular bisa menutup semua kerugian nasabah.

Sikap yang diambil pihaknya ini, ditegaskan Mahendradata, bukan upaya lari dari tanggung jawab setelah Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, menghukum pihaknya membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp 41 miliar.

"Hasil rapat timwas DPR sudah jelas. Skema pembayaran akan menggunakan dana tunai dan aset Robert Tantular. Bukan dana kami. Itu merupakan hasil kesimpulan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara," ujar Mahendradatta menegaskan.

( Muhammad Nurhafid / CN32 / JBSM ) - See more at: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2013/02/26/146919/Pembayaran-Nasabah-Century-Lewat-Aset-Robert-Tantular#sthash.yX4futmN.dpuf

SOLO, suaramerdeka.com - Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi kepada puluhan nasabah yang dananya terjerat dalam investasi Antaboga. Menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, pembayaran ganti rugi itu, kini sudah bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab Tim Recovery Aset Bank Century yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan Agung.

"Berdasar hasil rapat timwas DPR RI tanggal 13 Februari kemarin, pembayaran ganti rugi nasabah antaboga akan dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama, dibayar dengan dana tunai dan aset Robert Tantular yang telah disita Polri dan Kejaksaan. Yang kedua, jika dana tunai dan aset Robert Tantular tidak mencukupi, maka diusulkan diselesaikan melalui APBN," ujar Mahendradatta saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (25/2).

Skema pembayaran ganti rugi itu, merupakan kesimpulan dari hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung tanggal 6 dan 13 Februari 2013, dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dengan adanya kesimpulan skema pembayaran tersebut, Mahendradatta meyakini proses pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga Delta Sekuritas, kini sudah bukan lagi urusan pihaknya Bank Mutiara. Dia yakin aset Robert Tantular bisa menutup semua kerugian nasabah.

Sikap yang diambil pihaknya ini, ditegaskan Mahendradata, bukan upaya lari dari tanggung jawab setelah Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, menghukum pihaknya membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp 41 miliar.

"Hasil rapat timwas DPR sudah jelas. Skema pembayaran akan menggunakan dana tunai dan aset Robert Tantular. Bukan dana kami. Itu merupakan hasil kesimpulan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara," ujar Mahendradatta menegaskan.

( Muhammad Nurhafid / CN32 / JBSM ) - See more at: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2013/02/26/146919/Pembayaran-Nasabah-Century-Lewat-Aset-Robert-Tantular#sthash.yX4futmN.dpuf

SOLO, suaramerdeka.com - Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi kepada puluhan nasabah yang dananya terjerat dalam investasi Antaboga. Menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, pembayaran ganti rugi itu, kini sudah bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab Tim Recovery Aset Bank Century yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan Agung.

"Berdasar hasil rapat timwas DPR RI tanggal 13 Februari kemarin, pembayaran ganti rugi nasabah antaboga akan dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama, dibayar dengan dana tunai dan aset Robert Tantular yang telah disita Polri dan Kejaksaan. Yang kedua, jika dana tunai dan aset Robert Tantular tidak mencukupi, maka diusulkan diselesaikan melalui APBN," ujar Mahendradatta saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (25/2).

Skema pembayaran ganti rugi itu, merupakan kesimpulan dari hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung tanggal 6 dan 13 Februari 2013, dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dengan adanya kesimpulan skema pembayaran tersebut, Mahendradatta meyakini proses pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga Delta Sekuritas, kini sudah bukan lagi urusan pihaknya Bank Mutiara. Dia yakin aset Robert Tantular bisa menutup semua kerugian nasabah.

Sikap yang diambil pihaknya ini, ditegaskan Mahendradata, bukan upaya lari dari tanggung jawab setelah Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, menghukum pihaknya membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp 41 miliar.

"Hasil rapat timwas DPR sudah jelas. Skema pembayaran akan menggunakan dana tunai dan aset Robert Tantular. Bukan dana kami. Itu merupakan hasil kesimpulan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara," ujar Mahendradatta menegaskan.

( Muhammad Nurhafid / CN32 / JBSM ) - See more at: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2013/02/26/146919/Pembayaran-Nasabah-Century-Lewat-Aset-Robert-Tantular#sthash.yX4futmN.dpuf

SOLO, suaramerdeka.com - Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi kepada puluhan nasabah yang dananya terjerat dalam investasi Antaboga. Menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, pembayaran ganti rugi itu, kini sudah bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab Tim Recovery Aset Bank Century yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan Agung.

"Berdasar hasil rapat timwas DPR RI tanggal 13 Februari kemarin, pembayaran ganti rugi nasabah antaboga akan dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama, dibayar dengan dana tunai dan aset Robert Tantular yang telah disita Polri dan Kejaksaan. Yang kedua, jika dana tunai dan aset Robert Tantular tidak mencukupi, maka diusulkan diselesaikan melalui APBN," ujar Mahendradatta saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (25/2).

Skema pembayaran ganti rugi itu, merupakan kesimpulan dari hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung tanggal 6 dan 13 Februari 2013, dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dengan adanya kesimpulan skema pembayaran tersebut, Mahendradatta meyakini proses pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga Delta Sekuritas, kini sudah bukan lagi urusan pihaknya Bank Mutiara. Dia yakin aset Robert Tantular bisa menutup semua kerugian nasabah.

Sikap yang diambil pihaknya ini, ditegaskan Mahendradata, bukan upaya lari dari tanggung jawab setelah Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, menghukum pihaknya membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp 41 miliar.

"Hasil rapat timwas DPR sudah jelas. Skema pembayaran akan menggunakan dana tunai dan aset Robert Tantular. Bukan dana kami. Itu merupakan hasil kesimpulan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara," ujar Mahendradatta menegaskan.

( Muhammad Nurhafid / CN32 / JBSM ) - See more at: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2013/02/26/146919/Pembayaran-Nasabah-Century-Lewat-Aset-Robert-Tantular#sthash.yX4futmN.dpuf

SOLO, suaramerdeka.com - Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi kepada puluhan nasabah yang dananya terjerat dalam investasi Antaboga. Menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, pembayaran ganti rugi itu, kini sudah bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab Tim Recovery Aset Bank Century yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan Agung.

"Berdasar hasil rapat timwas DPR RI tanggal 13 Februari kemarin, pembayaran ganti rugi nasabah antaboga akan dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama, dibayar dengan dana tunai dan aset Robert Tantular yang telah disita Polri dan Kejaksaan. Yang kedua, jika dana tunai dan aset Robert Tantular tidak mencukupi, maka diusulkan diselesaikan melalui APBN," ujar Mahendradatta saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (25/2).

Skema pembayaran ganti rugi itu, merupakan kesimpulan dari hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung tanggal 6 dan 13 Februari 2013, dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dengan adanya kesimpulan skema pembayaran tersebut, Mahendradatta meyakini proses pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga Delta Sekuritas, kini sudah bukan lagi urusan pihaknya Bank Mutiara. Dia yakin aset Robert Tantular bisa menutup semua kerugian nasabah.

Sikap yang diambil pihaknya ini, ditegaskan Mahendradata, bukan upaya lari dari tanggung jawab setelah Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, menghukum pihaknya membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp 41 miliar.

"Hasil rapat timwas DPR sudah jelas. Skema pembayaran akan menggunakan dana tunai dan aset Robert Tantular. Bukan dana kami. Itu merupakan hasil kesimpulan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara," ujar Mahendradatta menegaskan.

( Muhammad Nurhafid / CN32 / JBSM ) - See more at: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2013/02/26/146919/Pembayaran-Nasabah-Century-Lewat-Aset-Robert-Tantular#sthash.yX4futmN.dpuf

SOLO, suaramerdeka.com - Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi kepada puluhan nasabah yang dananya terjerat dalam investasi Antaboga. Menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, pembayaran ganti rugi itu, kini sudah bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab Tim Recovery Aset Bank Century yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan Agung.

"Berdasar hasil rapat timwas DPR RI tanggal 13 Februari kemarin, pembayaran ganti rugi nasabah antaboga akan dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama, dibayar dengan dana tunai dan aset Robert Tantular yang telah disita Polri dan Kejaksaan. Yang kedua, jika dana tunai dan aset Robert Tantular tidak mencukupi, maka diusulkan diselesaikan melalui APBN," ujar Mahendradatta saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (25/2).

Skema pembayaran ganti rugi itu, merupakan kesimpulan dari hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung tanggal 6 dan 13 Februari 2013, dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dengan adanya kesimpulan skema pembayaran tersebut, Mahendradatta meyakini proses pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga Delta Sekuritas, kini sudah bukan lagi urusan pihaknya Bank Mutiara. Dia yakin aset Robert Tantular bisa menutup semua kerugian nasabah.

Sikap yang diambil pihaknya ini, ditegaskan Mahendradata, bukan upaya lari dari tanggung jawab setelah Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, menghukum pihaknya membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp 41 miliar.

"Hasil rapat timwas DPR sudah jelas. Skema pembayaran akan menggunakan dana tunai dan aset Robert Tantular. Bukan dana kami. Itu merupakan hasil kesimpulan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara," ujar Mahendradatta menegaskan.

( Muhammad Nurhafid / CN32 / JBSM ) - See more at: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2013/02/26/146919/Pembayaran-Nasabah-Century-Lewat-Aset-Robert-Tantular#sthash.yX4futmN.dpuf

SOLO, suaramerdeka.com - Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi kepada puluhan nasabah yang dananya terjerat dalam investasi Antaboga. Menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, pembayaran ganti rugi itu, kini sudah bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab Tim Recovery Aset Bank Century yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan Agung.

"Berdasar hasil rapat timwas DPR RI tanggal 13 Februari kemarin, pembayaran ganti rugi nasabah antaboga akan dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama, dibayar dengan dana tunai dan aset Robert Tantular yang telah disita Polri dan Kejaksaan. Yang kedua, jika dana tunai dan aset Robert Tantular tidak mencukupi, maka diusulkan diselesaikan melalui APBN," ujar Mahendradatta saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (25/2).

Skema pembayaran ganti rugi itu, merupakan kesimpulan dari hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung tanggal 6 dan 13 Februari 2013, dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dengan adanya kesimpulan skema pembayaran tersebut, Mahendradatta meyakini proses pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga Delta Sekuritas, kini sudah bukan lagi urusan pihaknya Bank Mutiara. Dia yakin aset Robert Tantular bisa menutup semua kerugian nasabah.

Sikap yang diambil pihaknya ini, ditegaskan Mahendradata, bukan upaya lari dari tanggung jawab setelah Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, menghukum pihaknya membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp 41 miliar.

"Hasil rapat timwas DPR sudah jelas. Skema pembayaran akan menggunakan dana tunai dan aset Robert Tantular. Bukan dana kami. Itu merupakan hasil kesimpulan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara," ujar Mahendradatta menegaskan.

( Muhammad Nurhafid / CN32 / JBSM ) - See more at: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2013/02/26/146919/Pembayaran-Nasabah-Century-Lewat-Aset-Robert-Tantular#sthash.yX4futmN.dpuf

SOLO, suaramerdeka.com - Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi kepada puluhan nasabah yang dananya terjerat dalam investasi Antaboga. Menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, pembayaran ganti rugi itu, kini sudah bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab Tim Recovery Aset Bank Century yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan Agung.

"Berdasar hasil rapat timwas DPR RI tanggal 13 Februari kemarin, pembayaran ganti rugi nasabah antaboga akan dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama, dibayar dengan dana tunai dan aset Robert Tantular yang telah disita Polri dan Kejaksaan. Yang kedua, jika dana tunai dan aset Robert Tantular tidak mencukupi, maka diusulkan diselesaikan melalui APBN," ujar Mahendradatta saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (25/2).

Skema pembayaran ganti rugi itu, merupakan kesimpulan dari hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung tanggal 6 dan 13 Februari 2013, dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dengan adanya kesimpulan skema pembayaran tersebut, Mahendradatta meyakini proses pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga Delta Sekuritas, kini sudah bukan lagi urusan pihaknya Bank Mutiara. Dia yakin aset Robert Tantular bisa menutup semua kerugian nasabah.

Sikap yang diambil pihaknya ini, ditegaskan Mahendradata, bukan upaya lari dari tanggung jawab setelah Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, menghukum pihaknya membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp 41 miliar.

"Hasil rapat timwas DPR sudah jelas. Skema pembayaran akan menggunakan dana tunai dan aset Robert Tantular. Bukan dana kami. Itu merupakan hasil kesimpulan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara," ujar Mahendradatta menegaskan.

- See more at: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2013/02/26/146919/Pembayaran-Nasabah-Century-Lewat-Aset-Robert-Tantular#sthash.yX4futmN.dpuf

SOLO, suaramerdeka.com - Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi kepada puluhan nasabah yang dananya terjerat dalam investasi Antaboga. Menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, pembayaran ganti rugi itu, kini sudah bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab Tim Recovery Aset Bank Century yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan Agung.

"Berdasar hasil rapat timwas DPR RI tanggal 13 Februari kemarin, pembayaran ganti rugi nasabah antaboga akan dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama, dibayar dengan dana tunai dan aset Robert Tantular yang telah disita Polri dan Kejaksaan. Yang kedua, jika dana tunai dan aset Robert Tantular tidak mencukupi, maka diusulkan diselesaikan melalui APBN," ujar Mahendradatta saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (25/2).

Skema pembayaran ganti rugi itu, merupakan kesimpulan dari hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung tanggal 6 dan 13 Februari 2013, dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dengan adanya kesimpulan skema pembayaran tersebut, Mahendradatta meyakini proses pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga Delta Sekuritas, kini sudah bukan lagi urusan pihaknya Bank Mutiara. Dia yakin aset Robert Tantular bisa menutup semua kerugian nasabah.

Sikap yang diambil pihaknya ini, ditegaskan Mahendradata, bukan upaya lari dari tanggung jawab setelah Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, menghukum pihaknya membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp 41 miliar.

"Hasil rapat timwas DPR sudah jelas. Skema pembayaran akan menggunakan dana tunai dan aset Robert Tantular. Bukan dana kami. Itu merupakan hasil kesimpulan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara," ujar Mahendradatta menegaskan.

- See more at: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2013/02/26/146919/Pembayaran-Nasabah-Century-Lewat-Aset-Robert-Tantular#sthash.yX4futmN.dpuf

SOLO, suaramerdeka.com - Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi kepada puluhan nasabah yang dananya terjerat dalam investasi Antaboga. Menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, pembayaran ganti rugi itu, kini sudah bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab Tim Recovery Aset Bank Century yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan Agung.

"Berdasar hasil rapat timwas DPR RI tanggal 13 Februari kemarin, pembayaran ganti rugi nasabah antaboga akan dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama, dibayar dengan dana tunai dan aset Robert Tantular yang telah disita Polri dan Kejaksaan. Yang kedua, jika dana tunai dan aset Robert Tantular tidak mencukupi, maka diusulkan diselesaikan melalui APBN," ujar Mahendradatta saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (25/2).

Skema pembayaran ganti rugi itu, merupakan kesimpulan dari hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung tanggal 6 dan 13 Februari 2013, dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dengan adanya kesimpulan skema pembayaran tersebut, Mahendradatta meyakini proses pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga Delta Sekuritas, kini sudah bukan lagi urusan pihaknya Bank Mutiara. Dia yakin aset Robert Tantular bisa menutup semua kerugian nasabah.

Sikap yang diambil pihaknya ini, ditegaskan Mahendradata, bukan upaya lari dari tanggung jawab setelah Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, menghukum pihaknya membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp 41 miliar.

"Hasil rapat timwas DPR sudah jelas. Skema pembayaran akan menggunakan dana tunai dan aset Robert Tantular. Bukan dana kami. Itu merupakan hasil kesimpulan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara," ujar Mahendradatta menegaskan.

- See more at: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2013/02/26/146919/Pembayaran-Nasabah-Century-Lewat-Aset-Robert-Tantular#sthash.yX4futmN.dpuf

SOLO, suaramerdeka.com - Bank Mutiara (dulu Bank Century) menyatakan tidak akan membayar ganti rugi kepada puluhan nasabah yang dananya terjerat dalam investasi Antaboga. Menurut Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, pembayaran ganti rugi itu, kini sudah bukan tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab Tim Recovery Aset Bank Century yang terdiri dari kepolisian serta Kejaksaan Agung.

"Berdasar hasil rapat timwas DPR RI tanggal 13 Februari kemarin, pembayaran ganti rugi nasabah antaboga akan dilakukan dengan dua opsi. Opsi yang pertama, dibayar dengan dana tunai dan aset Robert Tantular yang telah disita Polri dan Kejaksaan. Yang kedua, jika dana tunai dan aset Robert Tantular tidak mencukupi, maka diusulkan diselesaikan melalui APBN," ujar Mahendradatta saat menggelar jumpa pers di Solo, Senin (25/2).

Skema pembayaran ganti rugi itu, merupakan kesimpulan dari hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung tanggal 6 dan 13 Februari 2013, dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dengan adanya kesimpulan skema pembayaran tersebut, Mahendradatta meyakini proses pembayaran ganti rugi kepada nasabah Antaboga Delta Sekuritas, kini sudah bukan lagi urusan pihaknya Bank Mutiara. Dia yakin aset Robert Tantular bisa menutup semua kerugian nasabah.

Sikap yang diambil pihaknya ini, ditegaskan Mahendradata, bukan upaya lari dari tanggung jawab setelah Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011, menghukum pihaknya membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas senilai Rp 41 miliar.

"Hasil rapat timwas DPR sudah jelas. Skema pembayaran akan menggunakan dana tunai dan aset Robert Tantular. Bukan dana kami. Itu merupakan hasil kesimpulan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara," ujar Mahendradatta menegaskan.


Sumber: www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_solo/2013/02/26/146919/Pembayaran-Nasabah-Century-Lewat-Aset-Robert-Tantular

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini