Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DJKN Sumut Gelar Konsultasi Publik RUU tentang Penilai
https://www.globalmedan.com/news/djkn-sumut-gelar-konsultasi-publik-ruu-tentang-penilai/
 Rabu, 15 Maret 2023 pukul 09:39:51   |   100 kali

MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengadakan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai

Kegiatan yang digelar di aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara Medan Jumat (10/3/2023) tersebut guna menggali masukan/partisipasi publik (meaningful participation)
Konsultasi publik merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RUU tersebut.

Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi mengapresiasi kepada seluruh undangan dan mengharapkan saran serta masukan, sehingga RUU tentang Penilai dapat segera diundangkan.

Disebutkan Tedy, pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q. DJKN telah menyusun RUU tentang Penilai yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pembentukan pusat data transaksi properti nasional yang valid.

Selain itu juga berdampak tidak hanya kepada insan Penilai Indonesia namun juga kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonominya.

Direktur Penilaian DJKN Arik Haryono menyampaikan, RUU tentang Penilai akan menjadi salah satu UU yang dibentuk dalam mewujudkan pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan dengan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Haryono menyebutkan ada tiga hal yang menjadi urgensi mengapa UU tentang Penilai diperlukan.

Pertama, UU tentang Penilai mendukung optimalisasi penerimaan negara. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum terbentuknya data transaksi nasional yang valid, sehingga dapat mengikat pihak–pihak yang melakukan transaksi properti untuk melaporkan transaksinya secara valid”, jelas Arik.

Kedua untuk mendukung upaya pencegahan krisis ekonomi. Salah satu amanat dalam RUU tentang Penilai adalah pembentukan basis data transaksi properti yang valid.

Hal tersebut dapat menekan Non Performing Loan (NPL) dari sektor perbankan dan revocery rate karena nilai yang dihasilkan akan lebih valid.

Ketiga, UU tentang Penilai memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan Penilai.

“Dengan adanya payung hukum setingkat UU, pelayanan hukum untuk masyarakat menjadi lebih optimal dan hasil penilaian lebih kredibel. Selain itu, Penilai juga akan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Arik.

Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Constantinus Kristomo menyampaikan saat ini RUU tentang Penilai sudah masuk dalam tahap harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik RUU tersebut sudah dilakukan BPHN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga merujuk Pasal 96 UU No.13 tahun 2022 perlu dilakukan kegiatan sosialisasi publik.

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, katanya diperlukan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) yang memenuhi tiga prasyarat yaitu, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Kristomo melanjutkan, pemenuhan meaningful participation tersebut menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah tersusun dengan sempurna secara formil sehingga secara materiil juga memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan, antara lain rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, dan kegiatan konsultasi publik lainnya.

BPHN Kementerian Hukum dan HAM saat ini memiliki kanal khusus untuk menjaring berbagai masukan dari publik terkait Peraturan Perundangan melalui aplikasi Partisipasiku.bphn.go.id.

Masyarakat dapat memberikan masukan serta pendapatnya mengenai RUU tentang Penilai melalui kanal https://partisipasiku.bphn.go.id/kategori/ruu-penilai.

“Dengan adanya masukan dari masyarakat, tentu saja akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut,” tutup Kristomo.

Kegiatan Konsultasi Publik RUU tentang Penilai yang diselenggarakan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berkolaborasi dengan BPHN bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) pertama kali diselenggarakan di Medan dan akan dilanjutkan di beberapa kota seperti Denpasar, Solo, Balikpapan, dan Makasar. ( swisma)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini