KBRN, Madiun : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Madiun turut berkontribusi dalam pembangunan di Madiun Raya,
plus Nganjuk dan Bojonegoro. Bukan hanya berupa pendapatan daerah, namun juga
melalui penjualan lelang aset pemda atau barang milik daerah (BMD) dan
pelaksanaan penilaian terhadap BMD.
Kepala KPKNL Madiun, Fendy Purwanto mengatakan, kontribusi
KPKNL Madiun ke pemda di wilayah kerjanya salah satunya berasal dari perolehan
bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). Menurutnya, realisasi
perolehan BPHTB melalui transaksi lelang sampai 28 Desember 2022 mencapai
sekitar Rp1,2 Miliar.
Menurut Fendy, sebelumnya BPHTB merupakan jenis pajak
pusat. Namun setelah berlakunya UU No.28/2009, BPHTB ditetapkan sebagai pajak
daerah. Atas dasar itulah, KPKNL ikut berkontribusi bagi pembangunan pemda di
wilayah Madiun Raya.
“Perolehan BPHTB itu merupakan salah satu pendapatan daerah
yang berguna untuk percepatan dan pengembangan pertumbuhan ekonomi di daerah,”
ujarnya saat menggelar konferensi pers di kantor KPKNL Madiun, Kamis
(29/12/2022).
Adapun dari realisasi perolehan BPHTB tahun ini terbesar di
Ponorogo Rp500 juta. Bojonegoro Rp195,5 juta, Kota Madiun Rp191,4 juta.
Kemudian BPHTB di Kabupaten Madiun Rp100,2 juta, Magetan Rp88,1 juta. Disusul
Nganjuk Rp73,2 juta, Ngawi Rp65,4 juta, dan BPHTB Pacitan Rp4,4 juta.
“Mengapa Pacitan kok kecil, karena eksekusi yang dilakukan
relatif tidak banyak, beda sama frekuensi di Ponorogo yang besar,” tambahnya.
Selain dari BPHTB, penjualan aset lelang BMD melalui KPKNL
Madiun tahun ini sampai 28 Desember mencapai Rp2,3 Miliar. BMD yang dijual melalui
lelang tersebut berupa benda bergerak seperti mobil dan motor. Hasil penjualan
lelang, lanjutnya, langsung disetorkan ke kas daerah dan menjadi penerimaan
pemda yang mengajukan permohonan lelang.
Adapun hasil lelang penjualan aset BMD, tertinggi di
Kabupaten Madiun Rp603,4 juta. Kota Madiun Rp489,4 juta, Bojonegoro Rp459,9
juta, Ngawi Rp418,3 juta, Magetan Rp360
juta, dan Pacitan Rp59,5 juta. Sedangkan dua pemda lain, yaitu Nganjuk dan
Ponorogo tahun ini belum melakukan penjualan BMD melalui lelang.
“Yang banyak memang benda bergerak ya, seperti mobil dan
motor dan itu pasti peminatnya juga banyak,” ucapnya.
Selanjutnya, KPKNL Madiun tahun ini juga melakukan
penilaian terhadap aset pemda sebanyak 138 BMD. Rinciannya 123 untuk
pemanfaatan dan 15 untuk pemindahtanganan. Penilaian terhadap BMD tersebut
dilakukan KPKNL Madiun atas permintaan
dari pemda.