Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DJKN Suluttenggomalut Revaluasi Barang Milik Negara di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Hasilnya
https://manado.tribunnews.com/2020/12/17/djkn-suluttenggomalut-revaluasi-barang-milik-negara-di-tengah-pandemi-covid-19-ini-hasilnya
 Jum'at, 18 Desember 2020 pukul 09:24:14   |   276 kali

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulut Gorontalo Malut (DJKN Suluttenggomalut) melakukan Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) di tengah pandemi Covid-19.

DJKN Suluttenggomalut melakukan revaluasi BMN tahun 2017-2020. Hasilnya, terjadi kenaikan nilai BMN sebesar Rp 53 triliin atau setara 135 persen.

"Sehingga, total nilai BMN di Suluttenggo mencapai Rp 128 triliun," ujar Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut AY Dhaniarto melalui Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) DJKN Suluttenggomalut, Kamis (17/12/2020).


Kata Taufik, khusus untuk revaluasi BMN di Sulut terjadi peningkatan 165 persen dari Rp 13,94 triliun sebelum revaluasi menjadi Rp 37,10 triliun sesudah direvaluasi.


Ia menjelaskan, revaluasi BMN dilakukan untuk mengetahui nilai aset milik negara yang dikelola DJKN.  "Hasil revaluasi ini sudah dilaporkan dan mendapat opini WTP dari BPK," jelasnya.

Adapun BMN yang direvaluasi macam-macam. Di antaranya aset tak bergerak seperti tanah, bangunan, jalan, irigasi dan jembatan.


Sertifikasi BMN

Selain revaluasi, DJKN Suluttenggomalut telah melakukan sertifikasi BMN berupa tanah. Khusus tahun 2020, DJKN Suluttenggomalut melakukan sertifikasi 1.138 bidang tanah milik negara di empat provinsi.

"Jumlah bidang yang disertifikasi 103 persen dari target 1.102 bidang tanah," jelas Taufik.


Sebelumnya, AY Dhaniarto menjelaskan, Kemenkeu telah menerbitkan PMK nomor 115/PMK.06l/2020 tentang Pemanfaatan BMN.

PMK ini sebagai salah satu kebijakan yang diterbitkan pada masa pandemi Covid-19.

Pada peraturan tersebut, dampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu kondisi khusus yang 
dipertimbangkan dalam bentuk besaran penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN dan bertujuan untuk  terselenggaranya Pemanfaatan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan  BMN yang efisien, efektif, dan optimal.(ndo)


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini