Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Atas Permohonan Bupati Ramli, DJKN Hibahkan 14 Hektare Tanah BRR Ke Pemda
https://www.harianaceh.co.id/2020/11/17/atas-permohonan-bupati-ramli-djkn-hibahkan-14-hektare-tanah-brr-ke-pemda/
 Rabu, 18 November 2020 pukul 10:13:53   |   281 kali

MEULABOH – Mewakili Pemerintah Pusat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan hibah tanah eks BRR-NAD Nias seluas 14 hektare ke Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, hibah tanah eks BRR tersebut atas permohonan Bupati Aceh Barat agar aset tanah Eks BRR NAD-Nias itu dapat dihibahkan sehingga bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat Aceh Barat.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Syukriah HG kepada Bupati Aceh Barat H. Ramli. MS. selasa (17/11/20) di ruangnya.

Bupati Ramli mengucapkan terima kasih kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, yang dengan cepat menanggapi surat permohonan darinya agar aset tanah Eks BRR NAD-Nias di Aceh Barat dapat dihibahkan kepada Pemkab Aceh Barat.


Menurut Bupati, pasca konflik dan tsunamj, banyak aset daerah dan aset eks BRR NAD Nias yang tidak terdata di Aceh Barat, untuk itu Bupati H. Ramli. MS mengatakan perlu dibentuk Tim Independen untuk mendata aset-aset yang tidak terdata tersebut.

“Banyak aset-aset daerah dan aset eks BRR NAD yang tidak terdata di Aceh Barat, malah masyarakat yang memberitahu kepada kami lokasinya, termasuk tanah yang dihibah ini” ungkapnya.


Oleh sebab itu Bupati Ramli. MS berharap agar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bangun di Meulaboh untuk memaksimalkan pengelolaan aset-aset negara untuk wilayah Barat Selatan Aceh, sambungnya.

Sementara itu Kepala Kantor DJKN, Syukriah HG mengatakan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  merupakan unit Eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan, yang mengelola aset negara, piutang negara, penilaian, lelang, investasi dan kekayaan negara, termasuk aset eks BRR NAD.

Ia ingin aset Eks BRR NAD-Nias ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh, kalau ada permintaan hibah aset eks BRR akan segera diproses, apabila sudah lengkap persyaratannya, kita tidak mengelolaa aset milik daerah, namun kita dapat memberikan asistensi kepada Pemda kalau diperlukan.

“saya berharap ini pertemuan awal, semoga ada pertemuan berikutnya untuk berdiskusi apa yang bisa kami berikan kepada masyarakat Aceh Barat” tutupnya.


Seperti diketahui acara serah terima aset tersebut juga dihadiri Sekda Aceh Barat Marhaban, SE, Asisten 1 Mirsal, S. Sos, MSP, Asisten 3 Edy Djuanda, M. Si, Kepala Dinas Pertanahan Drs. M. Husein, Kepala BPKD Jani Janan, SE, Kepala Dinas Kesehatan Syarifah Junaidah, Kabag Hukum Mawardi, SH, Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh dan undangan lainnya.[]



Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini