Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
DJKN Hibahkan Aset Eks BRR untuk Aceh Barat
https://aceh.tribunnews.com/2020/11/17/djkn-hibahkan-aset-eks-brr-untuk-aceh-barat
 Rabu, 18 November 2020 pukul 09:51:03   |   300 kali

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), menghibahkan aset eks BRR NAD-Nias, berupa sebidang tanah seluas 149.458 m2 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Serah terima aset itu, berlangsung di Ruang Rapat Bupati di Meulaboh, Selasa (17/11/2020). 

Kegiatan itu disertai penandatanganan berita acara serah terima tanah, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Syukriah HG  dan diterima oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS.

Acara tersebut turut dihadiri Sekda Aceh Barat Marhaban, Asisten 1 Mirsal, Asisten III Edy Djuanda, Kepala Dinas Pertanahan Drs M Husein,dan Kepala BPKD Jani Janan.

Selain itu, juga hadir Kepala Dinas Kesehatan Syarifah Junaidah, Kabag Hukum Mawardi,  dan Jajaran  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh.
     
Bupati Aceh Barat, Ramli MS dlam kesempatan tersebut berterima kasih kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh.

Ia menilai, DKJN Aceh serius dan cepat menanggapi surat permohonan darinya, agar aset tanah eks BRR NAD-Nias di Aceh Barat dapat dihibahkan kepada Pemkab Aceh Barat.

Aset tanah tersebut diharapkan, dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Aceh Barat.

Dikatakannya, bahwa pascakonflik dan tsunamj, banyak aset daerah dan aset eks BRR NAD Nias yang tidak terdata di Aceh Barat.

Untuk itu, Bupati Ramli MS mengatakan, perlu dibentuk Tim Independen untuk mendata aset-aset yang tidak terdata tersebut.

“Banyak aset-aset daerah dan aset eks BRR NAD yang tidak terdata di Aceh Barat. Malah  masyarakat yang memberitahu kepada kami lokasinya, termasuk tanah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia berharap, perlu adanya Kantor DJKN di Aceh Barat untuk memaksimalkan pengelolaan aset-aset negara untuk wilayah Barat Selatan Aceh.

Bupati juga berharap, agar kehadiran Kepala Kantor Wilayah DJKN berserta jajarannya di Aceh Barat dapat memberikan pelajaran bagi SKPK-SKPK di Lingkup Pemkab Aceh Barat.

Terkait bagaimana caranya mendata aset yang puluhan tahun yang telah hilang.

Serta menjadi pemateri, apabila ada workshop atau pelatihan mengenai pengelolaan aset daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Syukriah HG  mengatakan, bahwa DJKN merupakan unit eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan, yang mengelola aset negara, piutang negara, penilaian, lelang, investasi dan kekayaan negara, termasuk aset eks BRR NAD.

“Kita ingin aset eks BRR NAD-Nias ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh. Kalau ada permintaan hibah aset eks BRR akan segera kita proses, apabila sudah lengkap persyaratannya,” jelasnya.

Dikatakannya, Kantor Wilayah DJKN di Aceh ada dua, yakni di Banda Aceh dan Lhokseumawe.

Semua Kementerian Lembaga Pusat yang berada di Aceh, aset-asetnya di bawah pengelolaan Kanwil DJKN Aceh, termasuk BPN.

“Kita tidak mengelola aset milik daerah, namun kita dapat memberikan asistensi kepada Pemda kalau diperlukan. Saya berharap ini pertemuan awal, semoga ada pertemuan berikutnya untuk berdiskusi apa yang bisa kami diberikan kepada masyarakat Aceh Barat,” tuturnya.

Syukriah berharap, agar Pemerintah Aceh Barat dapat menjaga dan menggunakan tanah seluas 149.458 m2 yang dihibahkan tersebut dengan sebaik-baiknya dan dapat segera mengurus sertifikatnya. (*)


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini