TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Direktur Barang Milik Negara (BMN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan imbau Kementerian maupun Lembaga untuk mengasuransikan gedung atau bangunan.
Perlindungan aset pemerintah dari kerusakan dan bencana merupakan terobosan penting.
Hal ini guna menghindari resiko yang lebih besar, seperti kebakaran maupun bencana alam lainnya.
Sehingga ketika hal tersebut terjadi, tidak akan membebani anggaran pemerintah karena risiko kerusakan sebagian sudah ditanggung oleh pihak asuransi.
Sekiranya dari target 10 kementerian atau lembaga, baru lima saja yang tercatat mengasuransikan gedung atau bangunnya.
"Dari target 10 kementerian atau lembaga, terdapat lima Kementerian/Lembaga yang sudah mengasuransikan BMN nya, yaitu Kementerian Keuangan, DPR, BMKG, LKPP, dan BPKP," katanya di Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020).
Encep mengatakan World Bank telah menjadikan Indonesia sebagai percontohan untuk pengelolaan BMN yang lebih baik.
Menurutnya, asuransi seperti ini menjadi contoh untuk negara lain.
Sehingga ia mengimbau agar kementerian dan lembaga lainnya bisa melakukan hal serupa.
"Yang mengajukan asuransi dari kementrian dan lembaganya, kami membuat aturannya kebijakannya. Kejagung kemarin belum diasuransikan makanya kita mendukung teman-teman kementerian dan lembaga untuk diasuransikan," jelasnya.
Nantinya, syarat teknis nagi kementerian maupun lembaga yang hendak melakukan asuransi hanyalah gedung atau bangunan masih dalam kondisi layak dan terpakai.