Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Hingga Tahun 2019, 28.197 Bidang Tanah Milik Negara Telah Disertifikasi
https://www.indovoices.com/umum/hingga-tahun-2019-28-197-bidang-tanah-milik-negara-telah-disertifikasi/
 Selasa, 18 Februari 2020 pukul 08:07:17   |   408 kali

Indovoices.com-Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah sertifikatkan 28.197 bidang tanah milik negara hingga akhir tahun 2019. Hal ini dilakukan untuk tata kelola (good governance) pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.

“Karena ini menyangkut tanah, ini perlu sertifikasi untuk pengamanan hukum baik untuk proyek infrastruktur maupun tugas,” kata Direktur Barang Milik Negara (Direktur BMN) DJKN Encep Sudarwan di kantor DJKN.

Tahun 2020, target bidang tanah BMN yang akan disertifikatkan sebanyak 15.426 bidang. Pada tahun 2022, pemerintah targetkan 46.725 bidang akan selesai disertifikatkan.

Selain itu, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) juga telah mensertifikasi 5.562 bidang tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga 14 Februari 2020. LMAN berperan sebagai lembaga yang melakukan pembayaran pembebasan lahan.

“Infrastruktur pasti perlu tanah. Satu BMN satu non BMN. Tanah yang bukan BMN disitulah LMAN masuk untuk membebaskan,” kata Direktur BMN DJKN Encep Sudarwan.

Dari tahun 2016 hingga 7 Februari 2019, LMAN telah mendanai pengadaan lahan untuk 72 PSN berupa jalan tol, bendungan, jalur kereta api, pelabuhan dan irigasi dengan total nilai Rp47,9 triliun.

“LMAN juga bekerjasama dengan Kementerian / Lembaga yang membutuhkan tanah. Ada dua instansi besar. Yang pertama adalah Kementerian PUPR terkait jalan tol, bendungan dan irigasi. Kemudian Kementerian Perhubungan, untuk pelabuhan dan kereta api termasuk LRT plus satu pelabuhan Patiban di Subang yang tanahnya dibiayai oleh LMAN. Kemudian P2T organiknya atau vertikalnya Kementerian ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang) yang mengidentifikasi, menginventarisasi tanah mana saja yang kena, berapa. Khusus jalan tol, ada dana talangan dulu dari Badan Usaha karena butuh cepat, baru minta penggantian ke LMAN,” jelas Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Qoswara.

Qoswara melanjutkan, ada dua cara pembayaran pengadaan tanah, yaitu langsung dan tidak langsung. Pembayaran langsung artinya, setelah diidentifikasi dan verifikasi, LMAN langsung membayar ke warga yang tanahnya terkena proyek. Pembayaran tidak langsung artinya, LMAN membayar lewat Badan Usaha pelaksana proyek contohnya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), kemudian Badan Usaha tersebut yang membayarkan ke warga terdampak.

“Ada dua mekanisme pembayaran pengadaan tanah. Pertama adalah skema pembayaran langsung. Ini untuk project bendungan, irigasi, seluruh kereta api dan satu ruas tol Semarang-Demak sebagai pilot project. Langsung tanpa Badan Usaha, LMAN melakukan pembayaran kepada warga dengan bantuan dari Kementerian ATR, Kementerian/Lembaga dan bank transfer,” papar Qoswara. (kemenkeu)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini