Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Asuransi BMN, Langkah Baru Menjaga Aset
https://www.jitunews.com/read/113223/asuransi-bmn-langkah-baru-menjaga-aset
 Rabu, 15 Januari 2020 pukul 10:02:20   |   1976 kali

Secara Geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan 2/3 wilayahnya berupa perairan dan berada pada tiga pertemuan lempeng yaitu lempeng pasifik, indo-australia dan eurasia. Pergerakan lempeng inilah yang memicu terjadinya bencana di Indonesia belakangan ini seperti gempa bumi, tsunami dan juga aktivitas gunung api yang ada di Indonesia.

Bencana merupakan fenomena alam yg bersifat merusak sehingga merugikan banyak orang, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung. Bencana ini menghancurkan banyak bangunan bukan hanya milik swasta tetapi juga milik pemerintah.

Berkaca pada gempa Mataram tanggal 5 Agustus 2018 dan Palu 28 September 2018, diperkirakan aset Barang Milik Negara (BMN) yang terindikasi terkena dampak dan kerugian dari peristiwa bencana gempa bumi dan tsunami mencapai hingga Rp9,3 triliun. Untuk membangun kembali kantor-kantor pemerintahan yang hancur akibat bencana tersebut, dibutuhkan dana minimal sebesar angka kerusakan tersebut.

Agar pelayanan umum, kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dapat kembali berjalan normal.

Indonesia mempunyai BMN yang sangat banyak dan tersebar diseluruh negeri. Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018, BMN berupa aset tetap yaitu tanah, peralatan, gedung, jalan dan aset-aset tetap lainnya tercatat hampir 2.000 triliun. Upaya-upaya preventif harus dilakukan agar BMN yg begitu banyak dapat terjaga.

Salah satu caranya adalah dengan asuransi BMN. Asuransi BMN merupakan langkah baru dalam mengelola kekayaan negara. Mitigasi resiko menjadi alasan utama mengapa asuransi BMN itu penting.

Regulasi terkait asuransi BMN sudah dimulai sejak ditetapkan nya PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D. Disebutkan dalam Pasal 45 (1) bahwa Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara. Beberapa tahun semenjak ditetapkannya pp 27, maka terbitlah pmk 97 tahun 2019 mengatur tentang subyek dan obyek hingga tata cara pengasuransian BMNKini, pemerintah semakin menunjukan keseriusan dalam mengelola aset negara.

Selaintelahditetapkannyapayunghukumterkaitpengasuransian BMN, pemerintahjuga akan melakukanmitigasirisikoterhadapaset BMN yang berada di Ibukota baru nantimelaluiKonsorsiumAsuransi BMN. Pemerintahjuga sudah memperhitungkansecaramatangbesaranpremi yang dibayarkan tiaptahunnya.

Aset yang akan diasuransikan berupa gedung bangunan kantor, bangunan pendidikan, dan bangunan kesehatan karena berdampak besar terhadap pelayanan umum jika hilang atau rusak dan menunjang kelancaran tugas dan fungus pemerintahan. Kedepannya BMN yang diasuransikan akan berkembang ke infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah.

Pada tahap pertama, Kemenkeu menjadi piloting untuk BMN yang diasuransikan. Terdapat 1.360 gedung Kemenkeu dengan nilai aset sebesar Rp10,84 triliun yang diasuransikan dan preminya sebesar Rp21,30 miliar.

Besaran nilai premi asuransi tersebut itu didapatkan dari penghitungan nilai aset yang sebesar Rp 10,84 triliun dikalikan dengan tarif premi sebesar 1,965 per mil, atau sederhananya sebesar 0,1965 persen. Hal itu ditetapkan oleh Konsorsium Asuransi BMN.

Dengan peluang bencana yang besar dan pembayaran premi asuransi yang hanya sebesar 0,1965 persen Asuransi BMN adalah strategi untuk melindungi BMN yang tepat.

Ditulis oleh: Adam Wira Sanjaya

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini